SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hasil audit terhadap kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih telah rampung dan diterima oleh penyidik Kejari Serang.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang jumlah kerugian negara dari kasus tersebut bertambah Rp 500 juta lebih.
“Totalnya Rp 900 jutaan (kerugian negara-red),” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 21 Juli 2023.
Sebelumnya, berdasarkan audit awal kerugian negara kasus tersebut hanya Rp 499 juta lebih. Setelah diaudit menyeluruh totalnya mendekati Rp 1 millar. “Bertambah,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan menyeret sang kepala desa, Erpin Kuswati (43). Erpin
telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Erpin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Katulisan tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih.
Penyidikan kasus tersebut juga telah dirampungkan penyidik Kejari Serang. Kamis 20 Juli 2023, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilaksanakan penyidik Kejari Serang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Sudah selesai tahap penyidikannya,” ujar Kuasa Hukum Erpin Kuswati, Bagaskoro.
Bagaskoro membantah adanya proyek fisik yang fiktif maupun kelebihan pembayaran dari proyek fisik dari penggunaan dana Desa Katulisan. Sebab, tidak proyek fisik disaat atau di tahun kliennya menjabat sebagai kepala desa. “Bu Lurah (Erpin Kuswati-red) merasa pekerjaan itu (proyek fisik-red) adanya di sebelum dia menjabat. Bu Lurah sampaikan belum ada infrastruktur waktu dia menjabat,” kata Bagaskoro.
Disinggung soal dana desa digunakan untuk membeli skin care, Bagaskoro tidak menjawabnya dengan gamblang. Ia mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut. “Belum bisa kita sampaikan,” ujar Bagaskoro.
Bagaskoro mengatakan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Diperkirakan, perkara tersebut akan disidangkan pada Bulan Agustus 2023. “Untuk sidangnya Bulan Agustus,” kata Bagaskoro.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.
Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari dana desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta. “Tahun anggaran 2021 menerima sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, terdapat dugaan penyimpangan dana Desa Katulisan. Diantaranya, pemotongan honor penjaga kantor desa.
“Honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor itu, Rp 2, 9 juta, tetapi pada kenyataannya hanya diberikan Rp 100 ribu,” ungkap Rezkinil.
Selain pemotongan honor penjaga kantor terdapat temuan lain dalam kasus tersebut. Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik dan tidak disetorkannya pajak dari penggunaan dana desa.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











