slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Surat Dakwaan Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan PT Telkom Senilai Rp 20 Miliar Disusun

Fahmi by Fahmi
28-07-2023 17:13:03
in Hukum, Utama
Surat Dakwaan Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan PT Telkom Senilai Rp 20 Miliar Disusun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten sedang menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), tahun 2017 yang merugikan negara Rp 20 miliar.

Penyusunan surat dakwaan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari penyidik Kejati Banten kepada JPU Kejati Banten pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga :

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

“Saat ini dalam proses penyusunan surat dakwaan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 28 Juli 2023.

Rangga mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Direktur Utama PT SC berinisial VHM dan Vice President Sales PT SCC berinisial BP. 

“Setelah penyusunan surat dakwaan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” kata Rangga.

Kajati Banten Didik Farkhan menjelaskan, proyek yang menjerat kedua tersangka tersebut berkaitan dengan pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/handphone) sebanyak 90 unit.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC selaku perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi  menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak.

“Prosesnya (pelaksanaan pekerjaan) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 8 Juni  2017 dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400,” ungkap Didik.

Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seperti, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC.

Penunjukan PT TAP ini disebut sebagai pengondisian atas inisiasi dari tersangka BP bersama VM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan yang berada di naungan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.

“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM  dan direksi kedua perusahaan tersebut,” ungkap Didik.

Didik mengatakan, Presiden Direktur PT SC yakni VM dan Direktur Utama PT TAP mempunyai hubungan keluarga.

“Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP),” ujar Didik.

Didik menerangkan, PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540. Padahal, pekerjaan proyek tersebut tidak terlaksana.

“Tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 9 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” tutur Didik (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Agus Priwandono

Tags: Didik Farkhan AlisyahdiKajati Bantenkejati bantenPT SCCSigma Cipta Caraka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fun Walk dan Charity Day, Mitsubishi Chemical Indonesia Serahkan Berbagai Bantuan

Next Post

Warga dan Mahasiswa Bersih-bersih Sungai untuk Antisipasi Banjir

Related Posts

Mantan Komisaris Independen PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Hari Bowo
Berita Utama

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

by Fahmi
Rabu, 15 April 2026 14:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Komisaris Independen PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Hari Bowo buka suara terkait dugaan korupsi program Banten...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Perkuat Sinergi, Wamenimipas Kunjungi Kejati

Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Kejati Periksa Mantan Direksi dan Komisaris PT ABM

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fuji Wahyudi Pimpin IAD Kabupaten Tangerang

Pesan Jaksa Agung, Jaga Integritas

Next Post
Warga dan Mahasiswa Bersih-bersih Sungai untuk Antisipasi Banjir

Warga dan Mahasiswa Bersih-bersih Sungai untuk Antisipasi Banjir

Siswa Beprestasi Gagal Masuk, Pihak SMAN 9 Tangsel Berdalih karena Ada Standar Prestasi

Siswa Beprestasi Gagal Masuk, Pihak SMAN 9 Tangsel Berdalih karena Ada Standar Prestasi

Warga Citangkil Meminta Diprioritaskan Jadi Tenaga Kerja di Kawasan Industri Krakatau Steel

Warga Citangkil Meminta Diprioritaskan Jadi Tenaga Kerja di Kawasan Industri Krakatau Steel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Salah satu program CSR Chandra Asri Group.

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 19:17
Ilustrasi aktivitas pelayanan BAZNAS Kota Cilegon.

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

Rabu, 15 April 2026 18:55
Ilustrasi emas. Freepik

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Rabu, 15 April 2026 18:45
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri

Begini Cara Dindikbud Kota Serang Mengurangi Angka ATS

Rabu, 15 April 2026 18:26
Ketua Pansus III DPRD Kota Depok, H.T.M. Yusuf Syahputra

DPRD Depok Studi Banding ke Pemkot Serang, Pelajari Pemisahan Bapenda dan BPKAD

Rabu, 15 April 2026 18:11
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan gas elpiji

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 15 April 2026 18:02
Salah satu program CSR Chandra Asri Group.

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 19:17
Ilustrasi aktivitas pelayanan BAZNAS Kota Cilegon.

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

Rabu, 15 April 2026 18:55
Ilustrasi emas. Freepik

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Rabu, 15 April 2026 18:45
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri

Begini Cara Dindikbud Kota Serang Mengurangi Angka ATS

Rabu, 15 April 2026 18:26
Ketua Pansus III DPRD Kota Depok, H.T.M. Yusuf Syahputra

DPRD Depok Studi Banding ke Pemkot Serang, Pelajari Pemisahan Bapenda dan BPKAD

Rabu, 15 April 2026 18:11
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan gas elpiji

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 15 April 2026 18:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Salah satu program CSR Chandra Asri Group.

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

by Adam Fadillah
Rabu, 15 April 2026 19:17

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan PROPER Hijau tahun...

Ilustrasi aktivitas pelayanan BAZNAS Kota Cilegon.

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

by Adam Fadillah
Rabu, 15 April 2026 18:55

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon mencatat kinerja positif pada triwulan pertama 2026. Lembaga pengelola zakat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak