SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten sedang menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), tahun 2017 yang merugikan negara Rp 20 miliar.
Penyusunan surat dakwaan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari penyidik Kejati Banten kepada JPU Kejati Banten pada Rabu, 26 Juli 2023.
“Saat ini dalam proses penyusunan surat dakwaan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 28 Juli 2023.
Rangga mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Direktur Utama PT SC berinisial VHM dan Vice President Sales PT SCC berinisial BP.
“Setelah penyusunan surat dakwaan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” kata Rangga.
Kajati Banten Didik Farkhan menjelaskan, proyek yang menjerat kedua tersangka tersebut berkaitan dengan pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/handphone) sebanyak 90 unit.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC selaku perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak.
“Prosesnya (pelaksanaan pekerjaan) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 8 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seperti, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC.
Penunjukan PT TAP ini disebut sebagai pengondisian atas inisiasi dari tersangka BP bersama VM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan yang berada di naungan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.
“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan direksi kedua perusahaan tersebut,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, Presiden Direktur PT SC yakni VM dan Direktur Utama PT TAP mempunyai hubungan keluarga.
“Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP),” ujar Didik.
Didik menerangkan, PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540. Padahal, pekerjaan proyek tersebut tidak terlaksana.
“Tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 9 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” tutur Didik (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











