SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani didakwa melakukan korupsi dana desa tahun 2020 senilai Rp988 juta.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subsidi membacakan surat dakwaan terhadap Aklani di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 31 Juli 2023.
“Terdapat kerugian negara sebesar Rp 988.402.165 (dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang),” ujar Subardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Subardi menjelaskan terdapat sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Desa Lontar. Namun uangnya diduga digunakan oleh Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021 tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta,” ujar Subardi.
Selain itu terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan itu berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat Covid-19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.
“Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019,” kata Subardi.
Subardi mengungkapkan, dalam penggunaan dana desa tahun 2020 tersebut, Aklani selaku kepala desa telah mendapatkan teguran berulang kali. Diantaranya, Surat sekretaris Desa Lontar tertanggal 20 Mei 2022 kepada Aklani selaku kepala desa perihal teguran penggunaan dana desa, nota dinas sekretaris tertanggal 21 Juni 2022 perihal teguran realisasi dana desa.
“Lalu nota dinas sekretaris desa tertanggal 24 Oktober dan surat sekretaris desa 15 September 2022 perihal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa,” ujar Subardi.
Subardi mengatakan, perbuatan terdakwa Aklani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Subardi.
Usai pembacaan dakwaan, Aklani dan kuasa hukumnya Rahmat tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











