SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kanwil DJP Banten membongkar kasus mafia pajak yang merugikan keuangan negara Rp2 miliar lebih. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Moch Solikhun mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial REB dan JM alias I. Keduanya diduga telah membantu TS dalam menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan atau transaksi yang sebenarnya atau fiktif melalui PT BPS.
“TS ini pernah divonis pidana selama dua tahun (dalam kasus perpajakan),” ujar Solikhun, Rabu 9 Agustus 2023.
Solikhun menjelaskan, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada PT BPS. Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
“Modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Solikhun.
Solikhun mengatakan, tindakan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam kurun Januari 2015 sampai dengan Desember 2016. Akibat tindakan keduanya negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807,” ujar Solikhun.
Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021.
“REB dan JM di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” kata Solikhun.
Solikhun menambahkan, berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. “Perkara tersebut juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kemarin,” tutur Solikhun (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak