SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terus didesak oleh sang pacar agar segera melangsungkan pernikahan membuat seorang pria asal Jakarta nekat mencuri di rumah seorang nenek di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Apes bagi pelaku, kini ia ditangkap polisi. Rencananya untuk menikahi pujaan hatinya pun batal terlaksana untuk sementara.
Kapolsek Jawilan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dirga Abriawan mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut merupakan pria asal Jakarta berinisial SR (23).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan terhadap pelaku di daerah Pandeglang pada Kamis, 3 Agustus 2023,” ujar Dirga, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dirga menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban berinisial J (78).
Korban membuat laporan setelah uangnya sebesar Rp 30 juta yang disimpan di dalam rumahnya telah hilang.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku,” kata Dirga.
Dirga mengatakan, antara korban dan pelaku saling mengenal. Korban sudah menganggap pelaku sebagai cucunya sendiri.
“Korban ini sudah dianggapnya sebagai nenek angkatnya,” ungkap Dirga.
Dirga membenarkan motif pencurian dengan pemberatan tersebut dikarenakan pelaku yang didesak pacarnya untuk segera dinikahi.
Pelaku yang belum mempunyai uang karena masih menganggur, akhirnya nekat mencuri uang simpanan milik korban yang disembunyikan di dalam lemari dan di bawah bantal.
“Motifnya karena ingin melangsungkan pernikahan dengan pacarnya. Pelaku ini terus didesak oleh pacarnya hingga akhirnya mengambil uang milik korban yang disembunyikan di dalam lemari dan dibawah bantal,” ungkap Dirga.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan 362 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” tutur Dirga didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











