slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Peras Tamu Hotel, Wartawan Gadungan Diringkus Polisi di Kota Tangerang

Angger Gita by Angger Gita
09-08-2023 21:20:48
in Hukum
Peras Tamu Hotel, Wartawan Gadungan Diringkus Polisi di Kota Tangerang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 orang wartawan gadungan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditangkap diduga melakukan aksi pemerasan terhadap tamu hotel di berbagai hotel dan tempat hiburan malam di Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Tobing mengatakan, penangkapan seluruh pelaku pemerasan tersebut bermula dari adanya informasi dari  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan
pada Jumat 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB.

Dugaan aksi
pemerasan tersebut terjadi di salah satu rumah di Victoria Park, Kecamatan Karawaci,Kota Tangerang.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya  kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Saat kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, diketahui bahwa benar korban yakni KT sudah dikelilingi oleh sebanyak 10 (sepuluh) orang terduga pelaku yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 9 Agustus 2023.

Selain itu, ada empat orang terduga pelaku lainnya ditangkap saat berada di Tangcity Mall.

“Total ada  14 orang terduga pelaku telah diamankan Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Rio, dari empat belas terduga pelaku, 10 di,antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

Adapun dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sebagai berikut sembilan unit handphone, lima kartu pers, satu unit mobil bernomor polisi  B 2535 KOT warna  abu-abu metalik, satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi B 2422 KZM warna putih metalik, satu unit motor Honda Scoppy bernomor polisi B 4736 KRG warna merah hitam,
satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1158 YM warna abu abu metalik dan uang tunai Rp5 juta.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menunggu dan mengikuti tamu yang keluar dari salah satu hotel di Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Setelah itu, para pelaku berkomunikasi dengan korbannya melalui grup whatsapp “my love” dan dibagi menjadi beberapa tim.

“Para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan akan dimuat di media,” tambahnya.

Baca Juga :

Sempat Terlibat Saling Kejar-kejaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Profesi Caddy Golf, Peluang Kerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan

Penganiayaan Caddy Golf Modern Buka Kembali Ingatan Publik pada Kasus Antasari Azhar

Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan
pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

“Seluruh pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi

Tags: PemerasanPolres Metro Tangerang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Setelah Dua Orang Saksi, Giliran Penerjemah dan Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mesin PT NS Bantah BAP Penyidik

Next Post

Roadshow LKBA Kabupaten Serang 2023 Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya

Related Posts

Hukum

Sempat Terlibat Saling Kejar-kejaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

by Fahmi
Kamis, 9 Juli 2026 17:00

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,...

Read moreDetails

Profesi Caddy Golf, Peluang Kerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan

Penganiayaan Caddy Golf Modern Buka Kembali Ingatan Publik pada Kasus Antasari Azhar

Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Polres Cilegon Tahan Sejoli Debt Collector yang Tarik Mobil di Asrama Polisi

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Diserang Geng Motor, Kepala Pelajar Terluka, 13 Orang Ditahan

Pria di Tangerang Disekap Gara-gara Utang, Dua Pelaku Ditangkap

Dua Pemuda Ditangkap Saat Patroli Cipkon di Tanah Tinggi Tangerang, Polisi Sita Ganja 2,93 Gram

Next Post
Roadshow LKBA Kabupaten Serang 2023 Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya

Roadshow LKBA Kabupaten Serang 2023 Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya

16 Tahun Kota Serang Harus Dijadikan Introspeksi Kolektif

16 Tahun Kota Serang Harus Dijadikan Introspeksi Kolektif

Kapolresta Serang Kota Apresiasi Kegiatan LKBA Kabupaten Serang 2023

Kapolresta Serang Kota Apresiasi Kegiatan LKBA Kabupaten Serang 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 12:00

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut...

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 12 Juli 2026 11:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal resmi meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam Sidang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak