TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 orang wartawan gadungan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditangkap diduga melakukan aksi pemerasan terhadap tamu hotel di berbagai hotel dan tempat hiburan malam di Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Tobing mengatakan, penangkapan seluruh pelaku pemerasan tersebut bermula dari adanya informasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan
pada Jumat 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB.
Dugaan aksi
pemerasan tersebut terjadi di salah satu rumah di Victoria Park, Kecamatan Karawaci,Kota Tangerang.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Saat kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, diketahui bahwa benar korban yakni KT sudah dikelilingi oleh sebanyak 10 (sepuluh) orang terduga pelaku yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 9 Agustus 2023.
Selain itu, ada empat orang terduga pelaku lainnya ditangkap saat berada di Tangcity Mall.
“Total ada 14 orang terduga pelaku telah diamankan Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Rio, dari empat belas terduga pelaku, 10 di,antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
Adapun dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sebagai berikut sembilan unit handphone, lima kartu pers, satu unit mobil bernomor polisi B 2535 KOT warna abu-abu metalik, satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi B 2422 KZM warna putih metalik, satu unit motor Honda Scoppy bernomor polisi B 4736 KRG warna merah hitam,
satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1158 YM warna abu abu metalik dan uang tunai Rp5 juta.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menunggu dan mengikuti tamu yang keluar dari salah satu hotel di Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Setelah itu, para pelaku berkomunikasi dengan korbannya melalui grup whatsapp “my love” dan dibagi menjadi beberapa tim.
“Para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan akan dimuat di media,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan
pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
“Seluruh pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











