• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Setelah Dua Orang Saksi, Giliran Penerjemah dan Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mesin PT NS Bantah BAP Penyidik

Fahmi by Fahmi
Rabu, 9 Agustus 2023 21:07
in Hukum
0
Setelah Dua Orang Saksi, Giliran Penerjemah dan Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mesin PT NS Bantah BAP Penyidik
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kasus dugaan penggelapan dan pencurian mesin las milik PT Newland Steel (NS) kembali dibantah.

Kali ini bantahan muncul dari penerjemah bahasa mandarin Kwok Budhidarmo dan terdakwa dalam kasus tersebut Li Shuzen dan Ke Wenxiang.

Sebelumnya, bantahan BAP penyidik sempat diungkapkan oleh dua orang saksi kunci Zheng Shoufeng alias Apeng dan Edi Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 26 Juli 2023 lalu. Keduanya menegaskan tidak ada jual beli mesin milik PT NS.

Setelah bantahan tersebut terungkap dalam persidangan, kali ini Kwok Budhidarmo yang meragukan BAP penyidik tanggal 29 Mei 2023. Menurut Kwok, dirinya tidak melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan tersangka di kepolisian.

Nelson Angkat yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut lantas menanyakan soal tanda tangan BAP tambahan sebagai penerjemah pada tanggal 29 Mei 2023 lalu. Dengan tegas, Kwok menjawab pernah melakukan tanda tangan tapi bukan pada saat pemeriksaan. “Saya tanda tangan tapi bukan pada saat pemeriksaan “ujar Kwok dihadapan majelis hakim Nelson Angkat, Rabu 9 Agustus 2023.

Mendengar jawaban penerjemah tersebut, Nelson sempat menanyakan soal pendampingan Kwok terhadap kedua terdakwa. Dengan tegas pula Kwok membantahnya. “Saya enggak dampingi (di kepolisian),” jawab Kwok dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Rosandi.

Bantahan BAP tambahan tersebut juga diungkapkan oleh Li Shuzen dan Ke Wenxiang. Menurut keduanya, mereka tidak pernah memberikan keterangan mengenai penjualan mesin milik PT NS kepada PT Prima Metal Work (PMW). “Tidak benar (keterangan menjual mesin),” kata keduanya yang diartikan penerjemah.

Li Shuzen mengungkapkan, BAP tambahan oleh penyidik tersebut tidak ada proses tanya jawab yang didampingi penerjemah. Ia hanya disodorkan BAP penyidik oleh untuk ditandatangani. “Iya benar (diperintahkan tanda tangan),” ungkap Li Shuzen.

Li Shuzen dan Ke Wenxiang menegaskan dirinya tidak mengetahui isi BAP yang ditandatangani tersebut. Hal tersebut dikarenakan tidak ada penerjemah yang membantunya mengartikan BAP dalam bahasa mandarin. “Penerjemah tidak ada, tidak mengerti,” jawab Li Shuzen.

Li Shuzen menjelaskan, mesin las milik PT NS tersebut tidak diperjualbelikan. Mesin tersebut dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki. “Di PMW ada teknisi dari China, teknisi lokal kurang mengerti,” ujar Li Shuzen.

Li Shuzen juga menjelaskan, pemindahan mesin tersebut atas perintah Komisaris PT JMI bernama Chen Yong. Sebagai pegawai PT JMI ia bersama Ke Wenxiang (terdakwa lainnya) hanya mematuhi perintah tersebut. “Atas perintah pimpinan,” tutur Li Shuzen dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Ke Wenxiangkejari serangLi ShuzenPengadilan Negeri (PN) SerangPT JMIPT NS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPBD Pandeglang  Cetak Linmas Tangguh Bencana

Next Post

Peras Tamu Hotel, Wartawan Gadungan Diringkus Polisi di Kota Tangerang

Next Post
Peras Tamu Hotel, Wartawan Gadungan Diringkus Polisi di Kota Tangerang

Peras Tamu Hotel, Wartawan Gadungan Diringkus Polisi di Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.