SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kasus dugaan penggelapan dan pencurian mesin las milik PT Newland Steel (NS) kembali dibantah.
Kali ini bantahan muncul dari penerjemah bahasa mandarin Kwok Budhidarmo dan terdakwa dalam kasus tersebut Li Shuzen dan Ke Wenxiang.
Sebelumnya, bantahan BAP penyidik sempat diungkapkan oleh dua orang saksi kunci Zheng Shoufeng alias Apeng dan Edi Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 26 Juli 2023 lalu. Keduanya menegaskan tidak ada jual beli mesin milik PT NS.
Setelah bantahan tersebut terungkap dalam persidangan, kali ini Kwok Budhidarmo yang meragukan BAP penyidik tanggal 29 Mei 2023. Menurut Kwok, dirinya tidak melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan tersangka di kepolisian.
Nelson Angkat yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut lantas menanyakan soal tanda tangan BAP tambahan sebagai penerjemah pada tanggal 29 Mei 2023 lalu. Dengan tegas, Kwok menjawab pernah melakukan tanda tangan tapi bukan pada saat pemeriksaan. “Saya tanda tangan tapi bukan pada saat pemeriksaan “ujar Kwok dihadapan majelis hakim Nelson Angkat, Rabu 9 Agustus 2023.
Mendengar jawaban penerjemah tersebut, Nelson sempat menanyakan soal pendampingan Kwok terhadap kedua terdakwa. Dengan tegas pula Kwok membantahnya. “Saya enggak dampingi (di kepolisian),” jawab Kwok dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Rosandi.
Bantahan BAP tambahan tersebut juga diungkapkan oleh Li Shuzen dan Ke Wenxiang. Menurut keduanya, mereka tidak pernah memberikan keterangan mengenai penjualan mesin milik PT NS kepada PT Prima Metal Work (PMW). “Tidak benar (keterangan menjual mesin),” kata keduanya yang diartikan penerjemah.
Li Shuzen mengungkapkan, BAP tambahan oleh penyidik tersebut tidak ada proses tanya jawab yang didampingi penerjemah. Ia hanya disodorkan BAP penyidik oleh untuk ditandatangani. “Iya benar (diperintahkan tanda tangan),” ungkap Li Shuzen.
Li Shuzen dan Ke Wenxiang menegaskan dirinya tidak mengetahui isi BAP yang ditandatangani tersebut. Hal tersebut dikarenakan tidak ada penerjemah yang membantunya mengartikan BAP dalam bahasa mandarin. “Penerjemah tidak ada, tidak mengerti,” jawab Li Shuzen.
Li Shuzen menjelaskan, mesin las milik PT NS tersebut tidak diperjualbelikan. Mesin tersebut dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki. “Di PMW ada teknisi dari China, teknisi lokal kurang mengerti,” ujar Li Shuzen.
Li Shuzen juga menjelaskan, pemindahan mesin tersebut atas perintah Komisaris PT JMI bernama Chen Yong. Sebagai pegawai PT JMI ia bersama Ke Wenxiang (terdakwa lainnya) hanya mematuhi perintah tersebut. “Atas perintah pimpinan,” tutur Li Shuzen dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











