SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) yang berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten.
WFH itu dilakukan sebagai langkah Pemprov Banten untuk menangani polusi udara di Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana mengatakan, pihaknya tengah merangkai skema penerapan WFH. Pihaknya juga masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum penerapan WFH bagi ASN.
“Sesuai arahan Gubernur, sesuai dari Kemenpan dan Kemendagri bahwa akan melakukan upaya salah satunya dengan WFH dan memaksimalkan tranportasi publik. Paling tidak itu bisa mengurangi sedikit polusi udara,” kata Nana kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, WFH itu bukan hanya diterapkan di Banten saja, namun juga di beberapa Provinsi lain di Indonesia.
“WFH ini berlaku nasional terutama daerah yang tingkat polusi udaranya tidak sehat, apalagi Banten yang industrinya padat, kita akan mengikuti kebijakan Pusat jadi udara bersih,” ujarnya.
Aturan WFH juga akan diteruskan untuk diterapkan di Pemerintah Daerah di Provinsi Banten.
“Karena kebijakan Pusat, Pemprov akan meneruskan kebijakan untuk diambil Kabupaten/Kota, akan menyampaikan kaitan kebijakan mengurangi polusi sehingga Pemprov sebagai perwakilan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Nana menyebut bahwa aturan WFH bisa diberlakukan dengan menyisihkan 50 pesen ASN yang bertugas di kantor. Namun, aturannya akan disesuaikan dengan kebutuhan OPD terkait.
Bagi dinas front office layanan publik akan berbeda dengan non pelayanan publik langsung, sehingga tidak mengurangi layanan publik.
“Kalau seperti Dinkes, Dindik akan dibedakan dengan tidak mengurangi kualitas layanan publik. Bisa 50 persen atau 30 sampai 40 persen, dilihat dari perangkat sekarnag dimungkinkan 50 persen, yang pasti tidak mengurangi kinerja,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para ASN untuk maksimalkan transportasi publik seperti angkot, bus, maupun kereta api. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











