LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD pada Pileg 2024.
Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu, KPU Lebak menetapkan, 560 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke dalam DCS setelah dokumen persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat melalui verifikasi administrasi.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Lebak, Lita Rosita mengatakan, dari Bacaleg yang sudah ditetapkan itu, ada puluhan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Ada sebanyak 560 calon dinyatakan dokumen persyaratannya memenuhi syarat atau MS dan 88 calon tidak memenuhi syarat atau TMS,” katanya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Lita menuturkan, KPU Lebak sudah mengumumkan nama-nama bakal calon anggota DPRD Lebak itu.
KPU Lebak juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para Bacaleg yang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Lebak.
“Kami dari tanggal 19 sampai 28 Agustus merupakan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon,” terang Lita.
Disampaikan Lita, jika masyarakat ingin menyampaikan pengaduan terhadap Bacaleg, harus disampaikan melalui surat resmi ke KPU atau melalui email dengan menyertakan identitas lengkap dan yang bisa dikonfirmasi.
Lebih lanjut, pihaknya akan menyaring seluruh aduan yang masuk dari masyarakat. Karena tidak semua aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Jadi yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon saja, di situ saja tidak melebar ke mana-mana. Contoh misalnya soal dokumen pendidikan calon dan lain-lain, dan itu juga harus disertai dengan bukti dokumen-dokumen pendukung yang memang berkaitan dengan itu,” lanjut Lita.
Ditambahkannya, dari hasil pengaduan tersebut, kemudian akan disampaikan KPU kepada parpol untuk diklarifikasi kepada bacaleg yang persyaratannya dipersoalkan.
“Jadi parpol yang klarifikasi ke calon tersebut. Hasil klarifikasinya bagaimana juga didukung dengan dokumen dan disampaikan kembali ke kami,” katanya. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono











