PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang periode 2023 -2028 diisi tiga wajah baru dan dua petahana.
Ketiga wajah baru itu yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi serta anggotanya Didi Rosadi dan Didin Tahajudin.
Sedangkan petahana sebanyak dua orang yaitu Lina Herlina dan Iman Ruhmawan.
Kelima Komisioner Bawaslu dilantik pada 19 Agustus 2023. Sebelum dilakukan proses pelantikan selama tiga hari kursi jabatan Bawaslu Kabupaten Pandeglang sempat kosong karena kelima Komisionernya telah habis masa jabatan pada tanggal 15 Agustus 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan bersyukur Komisoner Bawaslu Pandeglang sudah terisi.
“Kebetulan kemarin kita ditanggal 19 Agustus sudah Lantik kembali Komisioner baru. Dan alhamdulilah hari ini kita sudah terbentuk juga struktur ketua dan divisi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 25 Agustus 2023.
Untuk jabatan ketua, telah disepakati mendaulat Febri Setiadi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang periode 2023 -2028. Jumlah komisioner dilantik sebanyak lima orang.
“Jumlah yang petahana sebanyak tiga orang yang mendaftarkan kembali di Periode 2023-2028. Kebetulan Ibu Lina Herlina, Iman Ruhmawan dan Pak Fauzi saat itu mengikuti seleksi, syukur Alhamdulilah masuk kembali yang pertama Iman Ruhmawan saya sendiri dan Lina Herlina (Koordinator SDMO dan Diklat),” katanya.
Sedangkan yang wajah baru mengisi jabatan Ketua Bawaslu Febri Setiadi, Kedua Didin Tahajudin (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi)dan yang ketiga pak Didi Rosadi ( Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas).
“Kalau berbicara tahapan hari ini
Kita sedang melakukan pengawasan DCS Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Kemarin KPU dari tanggal 19-23 Agustus melakukan pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Setelah diumumkan, terhitung dari tanggal 19 Agustus juga masyarakat bisa melakukan tanggapan sampai tanggal 28 Agustus 2023.
“Dan kita pun Bawaslu dan Panwascam sedang melakukan pengawasan berkaitan dengan Daftar Calon Sementara ini. Apakah memang ada yang berpotensi misalkan ASN masih aktif, nah itu menjadi obyek pengawasan kita,” katanya.
Ia menegaskan kepala desa, aparatur desa, Anggota BPD, ASN, TNI dan Polri dilarang untuk berpolitik praktis.
“Ketika memang hasil pengawasan kita nanti ditemukan indikasinya nanti kita sampaikan ke KPU, untuk dilakukan pencermatan dan juga verifikasi faktual. Sementara ini kita masih melakukan identifikasi atas DCS Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











