SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sampai dengan 31 Juli 2023, pendapatan negara dari Banten Rp 47,9 triliun atau 60,11 persen dari target.
Pendapatan negara terdiri dari pendapatan pajak Rp 39,72 triliun atau 58,88 persen dari target, pendapatan Kepabeanan dan Cukai Rp 7,32 triliun atau 57,32 persen dari target, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 0,86 triliun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten, Sugiyarto mengatakan, penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Banten, periode sampai Juli 2023, terealisasi sebesar Rp 39,72 triliun atau 58,88 persen dari target.
“Dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 0,46 persen (yoy),” ujar Sugiyarto saat konferensi pers melalui zoom meeting, Rabu, 30 Agustus 2023.
Sedangkan untuk bulan Juli saja, ia mengatakan, terealisasi Rp 5,6 triliun dari target Rp 5,4 triliun.
Kontribusi penerimaan pajak terbesar di Provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPh Non Migas dan PPN, yaitu Rp 18,63 triliun dan Rp 20,89 triliun.
Jika berdasarkan sektor sampai dengan 31 Juli 2023, sektor dominan dengan pertumbuhan yang paling tinggi adalah sektor administrasi pemerintahan dengan pertumbuhan 39,01 persen.
Sedangkan, sektor industri pengolahan menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak Banten dengan kontribusi sebesar 33,64 persen.
”Penerimaan perpajakan sektor dominan sampai dengan Juli 2023 seluruhnya tumbuh positif. Ada delapan sektor dominan berkontribusi sebesar 55,65 persen dari total penerimaan pajak di wilayah Banten,” terangnya.
Untuk penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Sugiyarto mengatakan, hingga Juli 2023 mencapai Rp 7,32 triliun atau 57,32 persen dari target. Angka itu tumbuh 4,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
”Capaian realisasi penerimaan komponen Kepabeanan dan Cukai secara nominal bersumber dari penerimaan Bea Masuk Rp 5,88 triliun, Cukai Rp 1,43 triliun, dan Bea Keluar Rp 5,39 miliar,” ujarnya.
Kata dia, penerimaan Cukai tumbuh positif karena peningkatan produksi dan tarif cukai rokok elektrik, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Penerimaan bea masuk didorong oleh impor bahan baku, barang modal, dan barang konsumsi.
Penerimaan bea keluar menurun karena penurunan ekspor.
“Netto neraca perdagangan Juli 2023 adalah USD 2,63 miliar, lebih rendah dari Juni 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan impor lebih tinggi dari kenaikan ekspor. Impor meningkat pada komoditi peranti lunak, kendaraan udara, dan minyak mentah. Ekspor meningkat pada komoditi perhiasan, barang hasil tempaan, dan HRC,” ungkapnya.
Sugiyarto mengatakan, Provinsi Banten merupakan Provinsi penghasil penerimaan Cukai terbesar di Indonesia dan juga memiliki kegiatan impor dan ekspor yang signifikan.
Dalam pengawasan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, terdapat 257 perusahaan penerima fasilitas dengan jenis fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Perusahaan penerima fasilitas KB-KITE di Banten meningkatkan nilai ekspor lima persen pada Juli 2023.
“Industri pakaian pria, barang dari tembaga, dan barang dari plastik tumbuh paling tinggi. Insentif fiskal yang diberikan berupa pembebasan dan pengembalian KITE mencapai Rp 344,6 miliar,” terangnya. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











