SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan sabu-sabu senilai Rp 12 miliar lebih di sebuah kontrakkan di Periuk, Kota Tangerang, Rabu (6/9).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial HS (46) dan B (46). Keduanya diketahui merupakan pelaku yang menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam kontrakan.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan, kedua pelaku bukan Bandar, melainkan pengedar.
“Kontrakan kedua pelaku berada di RT 02, RW 02, Kecamatan Periuk. Kontrakan itu dijadikan gudang penampungan sabu dari Aceh,” ujar Rohmad saat konferensi pers di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis, 7 September 2023.
Rohmad menjelaskan, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut, dikirim dari Aceh melalui jalur darat ke Kota Tangerang. Sabu disimpan di kontrakan oleh B (46) yang merupakan warga asal Aceh Utara.
“B ini lalu mengajak HS (45) yang lama tinggal di Tangerang sebagai tukang bangunan untuk ikut menyebarkan sabu di Banten dan Jakarta,” kata Rohmad.
Rohmad mengungkapkan, saat digerebek tim BNN Provinsi Banten dan BNN Kota Tangerang, narkoba ituditemukan dalam sebuah tas hitam. Ada 11 sabu yang dibungkus plastik hitam dengan total berat 12,8 kilogram. “Ada 11 sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hitam, ini tangkapan besar,” kata perwira tinggi Polri tersebut.
Rohmad menjelaskan, dari keterangan kedua pelaku, sabu awalnya berjumlah 19 paket yang dikirim dari Aceh. Sebagian sabu sudah dijual oleh pelaku ke sel-sel jaringan pengedar. “Menurut keterangan sudah tiga kali,” ujar Rohmad.
Rohmad menambahkan, kedua pelaku tersebut mendapat upah Rp 10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang terjual. BNN Provinsi Banten saat ini mengembangkan kasus tersebut ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi mereka masuk ke jaringan internasional.
“Ini jaringan baru ini dari Aceh ke Tangerang mungkin dilempar ke Jakarta, bisa juga juga (jaringan internasional), nanti kita kembangkan (jaringan pelaku),” tutur Rohmad (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











