PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menerima informasi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2023.
Kejari Pandeglang berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapid, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti segala bentuk informasi, keluhan, dan laporan atau aduan yang diterima, termasuk informasi serta kritik yang disampaikan oleh Sentrum Mahasiswa Banten (SEMMA) Banten terkait Program DAK Sanitasi 2023.
“Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima, termasuk laporan pengaduan dari OKP SEMMA Banten terkait dugaan tindak pidana korupsi,” katanya, Kamis, 14 September 2023.
Wildani menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian, pengumpulan data, dan informasi yang diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya. Masyarakat diminta untuk memberikan data pendukung yang dibutuhkan.
“Jika hasil kajian dan penggalian informasi mengindikasikan adanya pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat maupun aktivis, maka berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus),” jelasnya.
Koordinator SEMMA Banten, Farid Jazuli, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Hasil temuan dan analisis mereka mengindikasikan adanya potensi pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam pengadaan septic tank dalam Program DAK Sanitasi 2023.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang segera memeriksa dan memanggil sejumlah individu yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pengadaan septic tank, termasuk Kepala Dinas DPUPR, Kabid Cipta Karya, PPK, PPTK, dan GM PT. Cahaya Mas Cemerlang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











