SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akui masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) terkait permasalahan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang, Subagyo mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Penanaman Modal daj Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna meninjau dan menginventarisir perizinan THM di Kota Serang.
Pemkot Serang juga mengaku sudah melakukan penertiban terkait tempat hiburan malam melalui Satpol PP Kota Serang.
“Apakah izin yang diberikan sesuai dengan peruntukannya? Kemudian, Satpol PP juga sudah melakukan upaya penertiban, monitoring, dan evaluasi terkait adanya penjualan minuman beralkohol,” ujarnya, Kamis, 14 September 2023.
Subagyo mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan dari pengusaha tempat hiburan malam agar Pemerintah Daerah memberikan keleluasaan usahanya hingga akhir tahun ini.
Artinya, lanjut Subagyo, pengusaha tempat hiburan malam meminta waktu untuk berbenah, sekaligus untuk mencari tempat lain guna membuka usahanya kembali.
“Jadi, tahun ini mereka meminta keleluasaan sampai akhir tahun 2023, sehingga nanti mereka akan pindah dengan sendirinya,” ucapnya.
Kendati demikian, Pemkot Serang disebut belum menyepakati permintaan para pengusaha tempat hiburan malam itu, dan baru hanya dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Subagyo menuturkan, Pemkot Serang saat ini baru melakukan evaluasi dan peninjauan mengenai usahanya, lantaran berkaitan dengan ketertiban umum.
“Permintaan mereka belum kami sepakati, karena belum ada pembahasan bersama tim,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











