Berdasarkan laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, perkara Isbatullah tersebut berawal pada 15 Juni 2022 lalu. Ketika itu Isbatullah mengunggah video berdurasi empat menit 14 detik di laman Facebooknya.
Unggahan video tersebut, dinilai berisi penghinaan terhadap Silmy Karim yang saat itu masih menjabat sebagai Dirut PT KS. “Yang mencuri bahu jalan itu adalah pihak PT Krakatau Steel, catat itu baik-baik. Kami tidak akan diam, kami akan melakukan perlawanan yang hebat camkan itu Silmy Karim,” kata Isbatullah dalam video tersebut.
Tudingan Isbatullah tersebut, ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sebab, lahan yang dipagar di Kelurahan Ramanuju, Kelurahan Samang Raya dan Kelurahan Tegal Ratu Kelurahan Cigading sepanjang delapan KM tersebut ternyata milik PT KS. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya 11 sertifikat hak milik atau SHM.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











