Kemudian area lingkungan pasar termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya. Area lingkungan obyek wisata, area lingkungan terminal dan sub terminal termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.
“Seluruh railing jembatan, taman median. Terkecuali memang di Kantor Partai Politik, posko pemenangan, pemasangan APS oleh KPU dan Pemda dengan lokasi pemasangan APK telah ditetapkan oleh KPU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pemasangan APK dan APS Caleg banyak yang melanggar aturan PKPU.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang sudah mengidentifikasi ada 4.700 lebih APK dan APS melanggar aturan. Melanggar Peraturan PKPU nomor 15,” katanya.
Di PKPU nomor 15 di tahapan pencalonan memang tidak diperkenankan Bacaleg atau partai politik membuat banner atau spanduk, atau baliho sipatnya ajakan. Di PKPU nomor 15 itu hanya diperbolehkan partai politik, dan nomor urut itu masuk pada sosialisasi.
“Selain melanggar PKPU APK dan APS juga melanggar Perda nomor 4 tahun 2028 tentang K3 dan Perbup nomor 35 tahun 2023 yang mengatur soal pengendalian APS. Oleh karena itu kita mengimbau kepada peserta Pemilu untuk menahan diri dan mencopotnya sebelum masa kampanye,” katanya.
Febri menegaskan, terkait banyaknya APK melanggar aturan, Bawaslu Pandeglang telah menerima arahan dan instruksi dari Bawaslu Provinsi agar menertibkannya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











