SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyebut bahwa para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DRRD Banten sudah memenuhi aturan untuk maju sebagai calon Wakil Rakyat, termasuk para Bacaleg mantan narapidana (napi) kasus korupsi.
Anggota Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, total ada tujuh orang caleg DPRD Banten yang merupakan mantan napi.
“Total ada tujuh orang mantan napi, beberapa di antaranya pernah terkena kasus korupsi,” katanya, Minggu 1 Oktober 2023.
Subagja menerangkan, para Bacaleg mantan napi korupsi itu berasal dari beberapa partai politik (Parpol). Namun, ia belum bisa mengungkap identitasnya.
Meski demikian, ia berjanji akan mengungkap identitas dari para Bacaleg mantan napi itu.
“Kalau saya sebutkan satu per satu, tidak semuanya, nanti akan menjadi tendesius. Jadi nanti saya lihat datanya dulu,” ucapnya.
Menurutnya, para Bacaleg mantan napi korupsi itu sudah memenuhi aturan, sehingga bisa maju menjadi Wakil Rakyat.
“Semuanya sudah sesuai aturan, mereka sudah melewati masa jeda pasca hukuman,” ungkapnya.
Ditanya apakah mereka akan dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS), Subagja mengaku, masih menunggu regulasi dan revisi dari KPU RI.
Ia pun berjanji akan melakukan sosialisasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan Nomor 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.
“Sekarang kita masih menunggu arahan dari KPU RI, tapi jika sudah ada nanti kita akan sosialisasikan khususnya kepada para pengurus parpol yang memiliki kepentingan di sini” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











