PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit memberikan penyuluhan hukum terhadap puluhan siswa SMP Negeri 1 Karangtanjung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Penyuluhan hukum dilaksanakan oleh Kasitel Kejaksaan merupakan program Jaksa Masuk Sekolah yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Menurut Wildani, penyuluhan hukum mengangkat tema anti bullying.
“Karena ini berangkat dari keprihatinan dan kekhawatiran kami, dari Aparat Penegak Hukum khususnya dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Melihat sudah marak kasus-kasus pembullyan yang dilakukan oleh pelajar,” katanya di SMP Negeri 1 Karangtanjung, Senin 2 Oktober 2023.
Kasus pembullyan ramai saat ini di kalangan tingkat SMP sederajat. Oleh karena itu Kejaksaan hadir melalui program Jaksa masuk sekolah, berupaya mencegah agar kejadian-kejadian pembullyan tidak terjadi di Kabupaten Pandeglang.
“Semoga ke depan di Kabupaten Pandeglang tidak terjadi kasus-kasus pidana yang berawal dari pembullyan. Dan siswa dan siswi di Kabupaten Pandeglang bisa mengerti dan memahami bahayanya bullying tersebut yang dapat membuat depresi korban dan pelakunya ada ancaman pidana penjara,” katanya.
Wildan menegaskan, kehadirannya memberikan penyuluhan hukum untuk memberi tahu bahwa melakukan perbuatan bullying ada ancaman hukumannya.
“Ada ancaman pidana sanksi hukuman penjara karena bahaya dari bullying tidak hanya membuat korban frustasi tetapi juga bisa melakukan perbuatan bunuh diri. Dan untuk pelakunya bisa hukuman penjara sampai ancaman 9 tahun apabila mengakibatkan korbannya sampai meninggal dunia maka dari itu mari kita stop bullying,” katanya.
Kepala SMP Negeri 1 Karangtanjung Ma’mun mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang kalau di kurikulum merdeka namanya belajar kontekstual.
“Artinya langsung belajar kepada narasumber tidak kepada yang lain. Jadi anak-anak lebih teringat belajarnya lebih masuk ke otaknya dan kami bersyukur bahwa anak didik kami bukan hanya diajar oleh ibu dan bapak guru saja tetapi juga oleh pihak – pihak lain terkait,” katanya.
Pihak terkait itu, di antaranya oleh dinas kesehatan, dari Kepolisian dan dari Kejaksaan.
“Dan itu merupakan belajar kontekstual. Kami mengucapkan terima kasih sebanyak – banyaknya kepada Kejaksaan sudah membimbing, mengarahkan, memberikan pemahaman, yang mudah-mudahan bermanfaat bagi anak-anak kami dan dapat meminimalisir aturan-aturan melanggar khususnya aturan yang ada di sekolah,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











