SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten memeriksa pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten.
Pemeriksaan terhadap pegawai Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten tersebut terkait kasus alih fungsi aset Pemprov Banten, yakni Situ Ranca Gede Jakung, di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Informasi dari penyidik, sudah dimintain keterangan pihak dari Kanwil BPN Provinsi Banten,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis, 16 November 2023.
Selain pegawai Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, penyidik Kejati Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
“Total yang sudah diperiksa itu ada delapan orang,” ujar Rangga.
Rangga menjelaskan, penguasaan aset milik Pemerintah tersebut mulai diselidiki pada awal Oktober 2023 lalu.
Saat proses penyelidikan, tim penyelidik Kejati Banten telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.
“Lid (penyelidikan)-nya dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” katanya.
Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik Kejati Banten melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.
“Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” ujar Rangga.











