Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka.
“Dik (penyidikan) umum, belum ada tersangkanya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga membenarkan jika pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait aset Pemerintah dengan luas sekitar 25 hektare tersebut.
Namun, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.
Rangga menjelaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggung jawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut.
“Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung menjadi prioritas Kejati Banten untuk segera diselesaikan.
Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung.
“Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” katanya.











