Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa terdapat 36 situ milik Pemprov Banten yang saat ini tengah dikuasai oleh pihak swasta.
Situ-situ tersebut dialihfungsikan menjadi lahan, perumahan, hingga pabrik.
“Ada 36 situ yang beralih fungsi,” ujar Didik pada Rabu, 20 September 2023.
Didik menegaskan, pihaknya tak segan memidanakan pihak swasta apabila ditemukan perbuatan melawan hukum saat peralihan situ tersebut.
Ia pun menyebut bahwa penguasaan aset milik negara yang dilakukan pihak swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi adalah suatu bentuk pidana korupsi.
“Peralihan aset negara ke swasta itu pasti ada perbuatan melawan hukum, dan karena negara tidak bisa menguasai asetnya, berarti ada kerugian negara. Ya, itu perbuatan korupsi,” katanya.
Didik menerangkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna melakukan inventarisir aset daerah. Bahkan, pihaknya sudah mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov Banten untuk menginventarisasi aset termasuk situ-situ tersebut.
“Kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hak kepemilikan Pemprov itu terlindungi,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











