PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam meringkus lima orang sindikat curanmor yang beraksi di wilayah hukum Pandeglang. Lima orang sindikat Curanmor yang berhasil diringkus berinisial MN alias MU, AI, MA, DS alias AE, dan EG alias DT.
Pelaku curanmor berinisial MN alias MU merupakan residivis sudah dua kali keluar masuk bui dari semenjak tahun 1995. MN bersama AI dan MA masuk dalam sindikat pencurian di wilayah perkotaan Kabupaten Pandeglang.
Selanjutnya EG alias DT, ini pemain Palembang beraksi wilayah selatan Pandeglang dengan TKP pencurian di Kecamatan Cisata dan DS alias AE ini pemain selatan Pandeglang dengan TKP pencurian di Kecamatan Cibaliung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam yang baru dilantik empat hari lalu, beserta jajaran Tim Resmob yang bergerak setelah menerima laporan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam mengatakan, para pelaku curanmor ini merupakan sindikat perkotaan dan selatan Pandeglang.
“Dari sindikat perkotaan kita tangkap tiga pelaku. Satu diantaranya merupakan residivis sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus sama,” katanya usai menyambut kedatangan Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol H Muhammad Sabilul Alif di Mapolres Pandeglang, Jumat, 17 November 2023.
Residivis ini berinisial Mn bersama AI dan JN (DPO) melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Nurhadi warga Kampung Cibeunying, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada 9 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Selanjutnya Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Pada hari Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB, Tim Resmob Pandeglang melakukan penangkapan di Kampung Mauk Mangkubumi, Kelurahan Pandeglang,” katanya.
Aksi penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob dibantu unit Reskrim yang terbagi dalam dua tim. Tim 1 menangkap tersangka Ai dan tim 2 menangkap MN.
“Dan kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap MA di Kampung Mauk pasir Angin. Kemudian tim resmob membawa tersangka ke Mako Polres Pandeglang untuk dmm dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut AKP Zhia, melakukan penyidikan terhadap perkara pidana tersebut. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
“Serta melakukan pengejaran terhadap tersangka JN masuk DPO. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana (Pencurian dengan Pemberatan) dan Pasal 480 KUH Pidana diancam dengan pidana selama Tujuh Tahun penjara,” katanya.
AKP Zhia menegaskan, Pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus yang sedang ditangani. Serta
melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat ini masih DPO serta
melakukan proses Penyidikan dan pemberkasan terhadap para tersangka.
“Dari sindikat perkotaan ini diamankan barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor,” katanya.
AKP Zhia mengungkapkan, selain sindikat perkotaan, telah dilakukan penangkapan jaringan Palembang yang menjalankan aksi pencurian di selatan Pandeglang. Atas nama tersangka EG alias DT yang TKP pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Patiraheut, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, pada 11 Oktober 2023.
“Untuk TKP Cisata baru EG yang diamankan. Sedangkan satu tersangka DPO yakni SI alias LD yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Selanjutnya, Tim Resmob telah mengamankan tersangka DS alias AE yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung pada hari Minggu, 5 November 2023.
“Tersangka DS alias AE ditangkap Tim Resmob pada tanggal 9 November 2023 sekira jam 01.00. Pasal yang dipersangkakan pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana selama tujuh tahun penjara,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











