slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Pengusaha di Banten Tidak Keberatan UMP Naik Setiap Tahun

Yusuf Permana by Yusuf Permana
20-11-2023 17:01:47
in Utama
Ribuan Buruh di Banten Akan Kepung KP3B, Begini Respons Kepala Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada tahun 2024 nanti akan mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP itu telah dihitung berdasarkan rumus yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Yang mana dalam PP itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah.

Baca Juga :

Kelalaian SOP Jadi Biang Kecelakaan Kerja di Banten, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

Angka Kecelakaan Kerja di Banten Mengkhawatirkan, Tembus 9.828 Kasus Sepanjang 2025

Bulan K3 Nasional 2026 Dorong Transformasi Budaya Keselamatan Kerja di Banten

Apel Bulan K3 Nasional 2026, Disnakertrans Banten Tekankan Kepatuhan Perusahaan

Namun, pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Iya akan ada kenaikan, walaupun tidak sebesar dengan tuntutan dari serikat pekerja,” ujar Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 20 November 2023.

Saat disingung apakah UMP yang terus naik setiap tahunnya dikeluhkan oleh pihak perusahaan, Septo mengungkapkan, sejauh ini pihak perusahaan tidak mengeluh ataupun menolak kenaikan UMP yang telah ditetapkan melalui dewan pengupahan.

“Sejauh ini dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berstatemen bahwa mereka mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku, tidak ada statemen keberatan dan sebagiannya,” ungkap Septo.

Menurutnya, UMP sendiri tidak lah dipermasalahkan, sebab UMP dipakai untuk batas bawah jaring pengaman sosial masyarakat.

“Sebenarnya UMP itu mungkin tidak begitu menjadi perhatian juga, karena itu kan batas bawah untuk jaring pengaman sosial. Bisa misalkan nanti ada perusahaan yang kesepakatan dengan pekerja nya bahwa mereka tidak mampu bayar sesuai UMK ya, itu boleh. Tapi jangan lebih rendah dari UMP,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak boleh ada satu perusahaan pun di Banten yang membayarkan upah karyawannya dibawah UMP. Disnakertrans pun akan menyiapkan sanksi berat bagi pihak peruasahaan yang melanggar itu.

“Kita melakukan pembinaan dulu, jika tidak juga berhasil maka akan diberi kesempatan 10 hari, jika tidak juga baru kita Sidik dan langsung melakukan penindakan. Tetapi kita juga tetap menjaga bagaimana tidak ada pihak yang dirugikan baik itu pengusaha maupun pekerja,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

Tags: Dewan Pengupahan Provinsi Bantendisnakertrans bantenpengupahanPP 51 2023serikat pekerjaUMK 2024UMPUMP 2024Upah Buruhupah minimum provinsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Sekolah Keluarkan Ijazah Palsu, Orang Tua Murid di Rangkasbitung Hampir Adu Jotos

Next Post

Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Puskesmas Citangkil Targetkan Akreditasi Paripurna

Related Posts

Kelalaian SOP Jadi Biang Kecelakaan Kerja di Banten, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas
Berita Utama

Kelalaian SOP Jadi Biang Kecelakaan Kerja di Banten, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

by Yusuf Permana
Selasa, 17 Februari 2026 19:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tingginya angka kecelakaan kerja di Provinsi Banten sepanjang 2025 didominasi oleh faktor kelalaian manusia. Dinas Tenaga Kerja...

Read moreDetails

Angka Kecelakaan Kerja di Banten Mengkhawatirkan, Tembus 9.828 Kasus Sepanjang 2025

Bulan K3 Nasional 2026 Dorong Transformasi Budaya Keselamatan Kerja di Banten

Apel Bulan K3 Nasional 2026, Disnakertrans Banten Tekankan Kepatuhan Perusahaan

Pekerja Pandeglang Nilai UMK 2026 Rp3,36 Juta Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup

Kenaikan Upah 0,9 Persen, Disnaker Lebak Sebut Kenaikan UMK 2026 Patuhi Aturan

Isu PHK di PT Krakatau Pipe Industri Cilegon, Begini Kata Manajemen

Isu PHK Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel, Serikat Pekerja Datangi Kantor Walikota Cilegon

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Rp2,1 M Meninggal Dunia

Serikat Pekerja di Banten Dorong Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026

Next Post
Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Puskesmas Citangkil Targetkan Akreditasi Paripurna

Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Puskesmas Citangkil Targetkan Akreditasi Paripurna

Penyusunan RPJPD Kabupaten Serang 2025-2045 Masuk Tahap Konsultasi Publik

Penyusunan RPJPD Kabupaten Serang 2025-2045 Masuk Tahap Konsultasi Publik

Ratusan Ribu Rumah di Banten Tanpa Jamban, Pemprov Banten Baru Bangun 1.197 Jamban

Ratusan Ribu Rumah di Banten Tanpa Jamban, Pemprov Banten Baru Bangun 1.197 Jamban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak