SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada tahun 2024 nanti akan mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP itu telah dihitung berdasarkan rumus yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Yang mana dalam PP itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah.
Namun, pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Iya akan ada kenaikan, walaupun tidak sebesar dengan tuntutan dari serikat pekerja,” ujar Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 20 November 2023.
Saat disingung apakah UMP yang terus naik setiap tahunnya dikeluhkan oleh pihak perusahaan, Septo mengungkapkan, sejauh ini pihak perusahaan tidak mengeluh ataupun menolak kenaikan UMP yang telah ditetapkan melalui dewan pengupahan.
“Sejauh ini dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berstatemen bahwa mereka mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku, tidak ada statemen keberatan dan sebagiannya,” ungkap Septo.
Menurutnya, UMP sendiri tidak lah dipermasalahkan, sebab UMP dipakai untuk batas bawah jaring pengaman sosial masyarakat.
“Sebenarnya UMP itu mungkin tidak begitu menjadi perhatian juga, karena itu kan batas bawah untuk jaring pengaman sosial. Bisa misalkan nanti ada perusahaan yang kesepakatan dengan pekerja nya bahwa mereka tidak mampu bayar sesuai UMK ya, itu boleh. Tapi jangan lebih rendah dari UMP,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak boleh ada satu perusahaan pun di Banten yang membayarkan upah karyawannya dibawah UMP. Disnakertrans pun akan menyiapkan sanksi berat bagi pihak peruasahaan yang melanggar itu.
“Kita melakukan pembinaan dulu, jika tidak juga berhasil maka akan diberi kesempatan 10 hari, jika tidak juga baru kita Sidik dan langsung melakukan penindakan. Tetapi kita juga tetap menjaga bagaimana tidak ada pihak yang dirugikan baik itu pengusaha maupun pekerja,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi