LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Demonstrasi buruh di depan Kantor Bupati Lebak menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 28 persen.
UMK Lebak 2023 Rp2.944.665,46. Jika usulan kenaikan tersebut disetujui maka UMK 2024 Rp3.769.171.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengungkapkan, kenaikan tersebut sesuai dengan kehidupan layak (KHL) di Lebak.
“Kenaikan tersebut sudah disesuaikan dengan KHL, karena UMK saat ini tidak layak bagi buruh di Kabupaten Lebak,” kata Uwen kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.
Diungkapkan Sidik, aturan saat ini yang mengusulkan kenaikan 15 persen sangat tidak layak dan tidak berpihak kepada buruh. Maka dari itu pihaknya menolak
Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Jadi yang mengusulkan 15 persen itu kami tidak setuju, karena itu sangat rendah bagi kami,” tegas Sidik.
Sekretaris DPC SPN Lebak Widyawati mengungkapkan, buruh hanya ingin kenaikan UMK 28 persen. “Kami ingin melakukan tuntutan seusai dengan kenaikan upah 28 persen. Tuntutan tersebut sesuai dengan KHL kehidupan layak. Kenapa harus naik karena saat ini upah tidak berpihak kepada buruh, sehingga harus ada perubahan,” pungkasnya.
Sekira pukul 14.00 WIB, perwakilan buruh akhirnya bertemu dengan Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, dan melakukan diskusi terkait dengan kenaikan UMK sebesar 28 persen.
Reporter: Nurandi
Editor : Aas Arbi











