SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023.
Disnakertrans Banten memastikan bahwa UMP Banten pada tahun 2024 nanti akan mengalami kenaikan. Namun, tidak besar.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan bahwa UMP Banten 2024 akan naik di bawah lima persen.
“Angka penyesuaian kenaikan paling tidak di bawah lima persen,” kata Septo saat ditemui dikantornya, Selasa, 21 November 2023.
Septo menuturkan, penerapan UMP Banten 2024 ini merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, ada tiga variabel penentuan UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
“Formula UMP itu yakni angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu dibagi alfa,” ungkapnya.
Septo menyebut bahwa UMP merupakan batas bawah yang digunakan jika pihak perusahaan tidak sanggup menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Peraturannya itu jika perusahaan tidak sanggup memberlakukan UMK dan menangguhkan UMK, sehingga akhirnya menggunakan UMP sebagai acuan. Tentunya dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono