SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 13 Desember 2023.
Erpin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswati oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam amar putusannya.
Erpin juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp sebesar Rp 819 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Dedy.
Menurut majelis hakim, perbuatan Erpin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, ia tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan Desa Katulisan, dan menikmati uang hasil korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa belum menyesali dan punya tanggung jawab keluarga,” kata Dedy.
Dijelaskan dalam uraian putusan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020 – 2021.
Pada tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN dengan jumlah Rp 1.309.915.400.
Sedangkan, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan jumlah Rp 1.006.502.000.
Dari Rp 2 miliar lebih uang negara yang masuk ke rekening Pemerintah Desa Katulisan tersebut, terdapat Rp 984.260.158 yang menjadi temuan dan menjadi kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai, serta terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.
“Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara,” tutur Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Atas vonis tersebut, Erpin yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir.
Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejari Serang, mengingat putusan lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











