TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun ada yang berbeda, karena dalam pemusnahan barang bukti ini dihadirkan puluhan siswa dan siswi dari SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa barang bukti hasil tindak pidana umum (pidum) yang disita oleh negara.
Di mana kata Ricky, pelajar yang ikut tidak hanya menyaksikan, mereka diajak menghancurkan barang bukti hasil tindak pidana umum.
“Jadi, kami sengaja undang siswa-siswa ke sini untuk melihat secara langsung dari hasil proses perkara tindak pidana. Tersangka di penjara dan barang buktinya dimusnahkan,” ungkapnya , Jumat 15 Desember 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Atik Ariyosa mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana dan tindak pidana khusus yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dimana kata Atik, barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 24.661 gram, timbangan 11 unit, ganja seberat 307,2 gram, 43 unit alat komunikasi, 10 buah senjata tajam dan jenis obat-obatan terlarang yang di antaranya tramadol 2469 butir, hexymer 1320 butir, dextro1003 butir.
“Termasuk alat bukti bong alat hisap sabu kunci leter T, tembakau sintetis 0.7751 gram,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











