TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat orang sopir truk yakni DM (38), AT (29), S(28) dan AS (35) diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditangkap karena mengoplos ban truk baru dengan ban vulkanisir.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat pelaku sudah diamankan di Polsek Benda. Terungkapnya peristiwa tersebut dari laporan PT TCMS, tempat keempat pelaku bekerja, ke Polsek Benda. Pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian antara seri ban yang digunakan truk dengan data yang dimiliki perusahaan.
“Ban yang asli ditukar oleh para pelaku dengan ban vulkanisir. Proses pengoplosan dilakukan di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jalan Francis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,” ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.
Usai mendapati adanya ketidak sesuaian data, pihak perusahaan memanggil salah satu sopir yakni DM dan menanyakan penyebab nomor seri ban tidak sesuai dengan data. Saat ditanya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah didesak akhirnya DM mengakui perbuatannya. Merasa dirugikan dengan aksi curang tersebut, pihak perusahaan pun segera melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Benda.
Zain mengatakan, berdasarkan pemeriksaan DM mengaku tidak sendiri dalam melakukan aksi pengoplosan ban tersebut. Dalam menjalankan aksinya DM dibantu oleh AT, S dan AS.
“Akibat dari kasus pengoplosan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 54 juta. Usai mendapat laporan kami segera melakukan pengejaran terjadap para pelaku,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. “Seluruh pelaku diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











