TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Satresnarkoba Polres Kota Tangsel bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran ganja seberat 27,3 kilogram. Ganja asal Aceh itu akan diedarkan di malam perayaan tahun baru 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Kota Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, ganja seberat 27,3 kilogram asal Aceh itu didapat dari dua tersangka NSH alias A dan ZE alias P. Kedua tersangka ditangkap dalam waktu berbeda.
Kata Bachtiar, pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 19 Desember 2023, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan investigasi setelah mendapat laporan masyarakat adanya pengiriman ganja ke wilayah Tangsel.
Dalam perjalanannya, paket ganja yang akan dikirim ke Tangsel bergeser menuju wilayah Jalan Danau Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Di lokasi, kami lakukan pengawasan hingga pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka NSH Alias A dan disita barang bukti berupa paket ganja seberat 18,5 kilogram,” ujar Bachtiar, Jumat, 29 Desember 2023.
Bachtiar melanjutkan, pengembangan kasus dilakukan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ditempat itu pihaknya berhasil menangkap tersangka ZE Alias P dan disita barang bukti paket ganja seberat 8,8 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh oleh seseorang berinisial N Alias P yang kini dalam pencarian kami,” ujar Bachtiar.
Menurut Bachtiar, dari pengakuan kedua tersangka, ganja seberat 27,3 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangsel dan Bekasi jelang perayaan tahun baru 2024.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Editor : Merwanda