SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 106 kasus yang menyangkut Undang-Undang p
Perlindungan Anak ditangani oleh Kejari Serang selama tahun 2023 lalu.
Dari 106 kasus yang ditangani tersebut mayoritas merupakan perkara asusila.
“Ada 106 kasus yang menyangkut undang-undang perlindungan anak. Mayoritas kasus asusila seperti pencabulan dan persetubuhan,” kata Kasi Intel kejari Serang, Rezkinil Jusar Selasa 2 Januari 2023.
Rezkinil mengatakan, perkara yang mendominasi pada tahun 2023 lalu adalah orang dan harta benda atau oharda. Jumlah kasusnya ada 372 perkara. “Perkara oharda ini contohnya penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Selain oharda, perkara pidana umum yang banyak ditangani Kejari Serang adalah tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan narkotika.
“Untuk perkara narkotika ada 161 kasus sedangkan TPUL ada 142 kasus atau perkara,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar.
Rezkinil mengatakan, selama tahun 2023 lalu, perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan sebanyak 52 orang. Mayoritas mereka merupakan pelaku tawuran. “Pelaku anak ada 52 orang untuk tahun 2023,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar menambahkan, selama tahun 2023 lalu terdapat lima perkara yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau di luar pemidanaan. Lima perkara tersebut selesai melalui RJ setelah masing-masing pihak sudah berdamai.
“Lima perkara tersebut telah disetujui RJ-nya oleh Bapak Jampidum Fadil Zumhana,” tutur pria asal Aceh ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











