SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perangkat pemerintahan tingkat Rukun Tangga dan Rukun Warga (RT/RW) diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Dengan catatan, bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang saat ini tengah mewanti-wanti pengurus RT/RW yang terlibat dalam tim sukses Capres maupun Caleg.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI menyatakan, selama perangkat RT/RW tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi masalah untuk terlibat dalam kampanye.
Namun, jika terlibat akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemerintah, mengingat surat keputusan pengurus RT/RW dikeluarkan oleh Walikota Serang.
“Tapi kalau hanya sebatas simpatisan bisa saja. Namun, secara etika itu tidak boleh, karena mereka adalah perangkat pemerintahan,” ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.
Agus mengatakan, jika melihat dari etika perangkat RT/RW seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan kecenderungan memihak terhadap salah satu peserta Pemilu.
“Karena mereka harus bisa menengahi warganya. Undang-Undang Pemilu memang tidak diatur, tapi secara etika sebenarnya tidak boleh,” katanya.
Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menjelaskan bahwa aturan yang saat ini ada terkait Pemilu di daerah cukup menghambat pelaksanaan penertiban Bawaslu.
Pasalnya, Bawaslu tidak dapat mengetahui secara jelas apa saja yang melanggar dan tidak melanggar, karena pelanggaran tersebut masih abu-abu.
“Jadi kami agak kesulitan. Kecuali sudah terbukti adanya pelanggaran, dan kekosongan hukum itulah yang menyebabkan banyak praktik-praktik itu. Tapi, batasannya itu sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, tidak masalah. Kecuali menggunakan fasilitas negara,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











