SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti narkoba dengan nilai ratusan juta rupiah disita.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan, dari 18 tersangka, 16 di antaranya merupakan kurir dan pengedar sabu-sabu. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pengedar obat keras.
“Para pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” kata Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 1 Februari 2024.
Condro mengungkapkan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 751 butir obat keras jenis Rramadol dan Hexymer.
“Nilai barang bukti ini (narkoba) ratusan juta rupiah,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Condro menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan sepanjang Januari 2024.
Dari pengungkapan kasus tersebut, delapan perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara, lima lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
“Kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” ungkapnya didampingi Wakapolres, Kompol Ali Rahman; Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan; dan Kasihumas, AKP Dedi Jumhaedi.
Condro mengungkapkan, dari keterangan para pelaku, narkoba tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan Serang.
Selanjutnya, barang terlarang itu diedarkan di wilayah hukum Polda Banten.
“Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” ungkap pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Condro menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba, namun polisi tidak dapat bekerja sendiri.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











