slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Serang Sita Narkoba Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Fahmi by Fahmi
01-02-2024 15:36:21
in Hukum, Utama
Polres Serang Sita Narkoba Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti narkoba dengan nilai ratusan juta rupiah disita.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan, dari 18 tersangka, 16 di antaranya merupakan kurir dan pengedar sabu-sabu. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pengedar obat keras.

“Para pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” kata Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 1 Februari 2024.

Condro mengungkapkan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 751 butir obat keras jenis Rramadol dan Hexymer.

“Nilai barang bukti ini (narkoba) ratusan juta rupiah,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.

Condro menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan sepanjang Januari 2024.

Dari pengungkapan kasus tersebut, delapan perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara, lima lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” ungkapnya didampingi Wakapolres, Kompol Ali Rahman; Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan; dan Kasihumas, AKP Dedi Jumhaedi.

Condro mengungkapkan, dari keterangan para pelaku, narkoba tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan Serang.

Selanjutnya, barang terlarang itu diedarkan di wilayah hukum Polda Banten.

“Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” ungkap pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435  Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :

Polres Serang Kantongi Identitas Peneror Ibu Rumah Tangga di Ciruas, Pelaku Melarikan Diri

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

“Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Condro menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba, namun polisi tidak dapat bekerja sendiri.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Akpol 2005Kapolres Serang AKBP Condro Sasongkokurir sabu ditangkapNarkoba Polres Serangpenangkapan penyalahgunaan narkobapengedar narkoba ditangkappengedar obat keras ditangkappolres serangSatresnarkoba Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalankan Program YESS, Distapang Pandeglang Akan Cetak 10.000 Petani Muda Wirausaha

Next Post

Bantuan Dana Hibah Disalurkan, Ini Pesan Helldy Agustian

Related Posts

Polres Serang Kantongi Identitas Peneror Ibu Rumah Tangga di Ciruas, Pelaku Melarikan Diri
Berita Utama

Polres Serang Kantongi Identitas Peneror Ibu Rumah Tangga di Ciruas, Pelaku Melarikan Diri

by Fahmi
Senin, 20 Juli 2026 13:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku teror pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Perumahan Bumi Ciruas...

Read moreDetails

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Kapolres Serang Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama dan Kapolsek

Polisi Identifikasi Pelaku Teror Pembunuhan di Perumahan Bumi Ciruas Permai 2

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Polres Serang Tangkap Pemasok Narkotika Sintetis, Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Diamankan

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Next Post
Bantuan Dana Hibah Disalurkan, Ini Pesan Helldy Agustian

Bantuan Dana Hibah Disalurkan, Ini Pesan Helldy Agustian

Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Ini Tanggapan Rano Karno

Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Ini Tanggapan Rano Karno

Naik Harga, Pemkot Serang Minta Beras Bulog Banjiri Pasar

Naik Harga, Pemkot Serang Minta Beras Bulog Banjiri Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

by Mulyadi
Kamis, 23 Juli 2026 17:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait penanganan banjir di sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya...

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

by Yusuf Permana
Kamis, 23 Juli 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak