LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung penegakan hukum kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Senin siang, 5 Februari 2024. Ridwan ditahan penyidik karena melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp6,1 miliar lebih.
Al mengatakan, penahanan terhadap salah satu petinggi bank milik Pemprov Banten itu merupakan upaya penegakan hukum. “Bahwa kita harus patuh pada hukum, perkuat Bank Banten, maka di luar jalur dalam rangka sistem perbankan, maka penegakkan hukum,” ujar Al, Senin, 5 Februari 2024.
Ia mengatakan, perkembangan Bank Banten makin baik. Berdasarkan laporan yang lalu, bank plat merah itu mulai memperoleh laba. “Maka kita akan jaga betul hal-hal yang mempengaruhi kepercayaan kepada Bank Banten,” tuturnya.
Kata dia, justru dengan penegakan hukum, masyarakat percaya bahwa pihaknya akan selesaikan masalah Bank Banten dengan pendekatan hukum. Sehingga masyarakat menyakini bahwa Bank Banten dijaga bersama. “Kan perbankan ini prinsip dasarnya adalah trust,” ujarnya.
Al mengatakan, apabila pihaknya kuat dengan penegakan hukum, maka akan meyakinkan kepada masyarakat bahwa bank ini terjadi perbaikan. “(Nanti-red) Ada evaluasi, penegakan hukum ini bagian dari upaya kita untuk mengatakan bahwa ini proses pembelajaran yang akan sangat tegas bila ada hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Ia mengaku akan sangat tegas karena ia tidak main-main dengan perbankan selain tujuannya adalah memperkuat bank Banten.
“Untuk kita persembahkan bagi pengelola ekonomi masyarakat Banten. Setiap kesempatan bantuan sosial kita sudah menggunakan Bank Banten. Saya selalu informasikan ke masyarakat kita akan perkuat Bank Banten karena ini instrumen keuangan,” ujar Al.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi