CIBODAS-Seorang penjaga toko kosmetik berinisial S alias Marko (19) ditangkap Polsek Jatiuwung, Minggu 4 Februari 2024. S ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, latar belakang penangkapan S bermula saat piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis eximer dan tramadol.
Usai mendapati informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi toko kosmetik yang berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas.
Doni mengatakan, saat digeledah polisi menemukan
ratusan butir obat terlarang jenis eximer dan tramadol siap edar dalam toko tersebut.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
“Saat digeledah ditemukan sebanyak 380 butir obat terlarang jenis eximer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp1.669.000,” ujarnya, Senin 5 Februari 2024.
Donni pun memastikan, pihaknya merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











