SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya menyetujui untuk memberikan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) kepada warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bagendung, Kota Cilegon.
Hal itu guna memastikan kerjasama pembuangan sampah dapat kembali dilanjutkan sehingga penumpukan sampah yang terjadi selama dua minggu terakhir ini dapat segera teratasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Aris Habibi mengaku, pihaknya sudah berkirim surat ke DLH Kota Cilegon mengenai persetujuan bembayaran KDN untuk masyarakat kota Cilegon.
“Kita di dalam surat itu sudah setuju memberikan KDN kepada masyarakat Kelurahan Bagendung,” katanya saat dihububgi melalui sambungan telepon, Selasa 6 Februari 2024.
Namun demikian, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan jawaban baik dari masyarakat ataupun dari DLH Kabupaten Serang mengenai kapan mereka bisa mulai membuang sampah ke TPS Bagendung kembali.
Aris mengatakan, pihaknya telah setuju untuk memberikan KDN sebesar lima persen untuk masyaraakat Cilegon dari nilai kerjasama yang selama ini sudah dibuat antara Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon.
“Untuk retribusinya per meter kubiknya 85 ribu, jadi setiap bulannya rata-rata 800 juta. Jadi 5 persennya itu bisa mencapai 25-35 juta yang langsung kepada masyarakat KDN nya,” tegasnya.
Ia mengaku, jika KDN 5 persen yang akan diberikan kepada masyaraakat nantinya dibayarkan oleh pemkab serang. “KDN nanti menambah bayarannya, jadi ditanggung pemkab serang 85 ribu +5 persen totalnya sekitar kurang lebih Rp90 ribu per kubiknya,” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya tidak dapat langsung memberikan KDN kepada masyarakat secara langsung. Untuk itu nantinya KDN akan diberikan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalambentuk retribusi yang tengah dibentuk oleh DLH Cilegon.
“KDN Cilegon minta kompensasi chas langsung. Sebenarnya kita dan pemerintah langsung memberikan ke masyarakatnya ga bisa, regulasinya ga bisa, jadi harusnya dari pemerintah cilegon yang memberikannya pak,” tegasnya.
Namun demikian, saat ini untuk pembentukan BLUD di Cilegon itu masih terkendala lantaran masih ada sebanyak 4 Peraturan Walikota (Perwal) yang masih di dalam proses penyusunan untuk pembentukan BLUD. Untuk itu, pihaknya akan memohon agar diterbitkan terlebih dahulu Surat Keterangan (SK) dari DLH Cilegon agar bisa membuang sampah.
“Kita memohon ke DLH untuk dibuatkan sedang dalam proses gitu jadi sambil mengunggu PKS kita bisa membuang sampah ke sana. Dituangkan dalam SK,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sampai saat ini masih kebingungan untuk membuang sampah yang menumpuk lantaran dua pekan terakhir tidak dapat dibuang. Namun pihaknya masih melakukan upaya secara maksimal menjalin komunikasi dengan daerah lain untuk persoalan sampah.
“Saat ini kita masih kebingungan membuang sampah ke mana masih belum bisa diangkut, paling diangkut ke swasta atau mobil biasa darurat. Itu sudah diserahkan ke kecamatan masing-masing karena sudah ada pelimpahan. Kita masih mencari tpa lagi, misalnya ke lebak, kepala dinas sudah ok, kabid nya setuju tinggal level pimpinan, ke pj bupati lebak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun menargetkan paling lambat akhir bulan Februari ini seluruh sampah yang menumpuk dapat seluruhnya diangkut. “Insya allah paling lambat akhir bulan ini kita sudah diangkut. Minggu ini rencananya kita dengan pak sekda mau ke lebak,” pungkasnya. (*)
Editor Bayu Mulyana











