Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan bahwa terdakwa Aklani terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Ada perbedaan pasal,” ungkap Rangga.
Rabu malam, 29 November 2023 lalu, terdakwa Aklani telah dijatuhi pidana lima tahun, denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 790 juta lebih subsider dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya mengungkapkan, terdakwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Dedy dalam putusannya.
Dedy menyebut pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah terdakwa Aklani saat menjabat Kades Lontar. Mereka adalah Sukron yang saat itu menjabat Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan.
“Dan Kholid, Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.
Dedy menjelaskan, terdakwa Aklani dan anak buahnya tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan Dana Desa. Akibatnya, timbul kerugian negara Rp 988 juta lebih.
“Dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.
Dedy mengatakan, kerugian negara tersebut berasal dari alokasi Dana Desa tahun 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.











