SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, tidak menutup kemungkinan akan menyidik kembali kasus korupsi Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tahun 2020 senilai Rp 988 juta.
Penyidikan kasus ini akan dilakukan kembali menyusul putusan pengadilan yang menyatakan ada pihak lain yang terlibat dalam korupsi Dana Desa tersebut selain mantan Kades Lontar, Aklani.
“Kita akan gulirkan penyidikan kembali kalau itu perintah pengadilan,” ujar Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi, Senin, 12 Februari 2024.
Ade mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih menunggu putusan pengadilan inkrah. Sebab, jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tunggu inkrah dulu,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan jika pihaknya telah mengajukan kasasi perkara tersebut karena perbedaan pendapat antara JPU dengan majelis hakim.
“Kami mengajukan kasasi,” ujar Rangga.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang memutus perkara tersebut telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten.
Menurut hakim tinggi Banten, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang tidak salah dalam menerapkan hukum.
Menurut Rangga, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa Aklani telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











