Salah satunya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Juga, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan servis handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp 50 juta.
“Pelatihan servis HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.
Dedy menambahkan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa Aklani dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar.
“Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” tutur Dedy. (*)
Editor: Agus Priwandono











