SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kelamin siswi SD asal Bandung, Kabupaten Serang berinisial NU (9) dimasukkan daun asam dan kunyit oleh ayah tirinya SU. Akibat perbuatannya tersebut, pria berusia 39 tahun itu ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan pada Senin malam, 26 Februari 2024. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain istri pelaku
“Dari laporan itu, kami mengamankan SU pada 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.
Condro menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi pada Januari 2024 lalu. Ketika itu, korban mengeluh gatal pada bagian kelaminnya kepada pelaku. Oleh pelaku, ia kemudian menggunakan kunyit dan minyak sayur untuk mengobati sakit anak sambungnya itu.
“Kunyit dan minyak sayur itu dimasukkan ke dalam kelamin korban,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniawan Eka Satyabudi.
Pengobatan asal-asalan itu, dikatakan Condro dilakukan oleh pelaku berulang kali. Terakhir, pelaku menggunakan daun asam yang dilayukan dengan api. Daun itu kemudian dimasukkan pelaku ke kelamin korban menggunakan jari tangan.
“Enggak cuma sekali, terakhir pakai daun asam yang dilayukan. Selanjutnya daun asam itu dimasukkan ke dalam kelamin korban,” ungkap mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Condro menjelaskan, kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif ini terungkap setelah korban menghubungi ibunya yang berada di Jakarta karena menjadi asisten rumah tangga (IRT). Kepada ibunya tersebut, korban mengaku mengeluh sakit bagian perut dan kelamin.
“Ibu korban ini menghubungi saudaranya dan meminta agar anaknya diperiksa ke dokter,” ujar perwira menengah Polri ini.
Saat dilakukan pemeriksaan, dokter mendapati lecet pada alat kelamin korban. Ketika ditanya dokter, korban menjawab lecet tersebut dikarenakan ulah ayah tirinya.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ini melapor pada kami sebagaimana dengan Nomor: LP/B/79/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024,” katanya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi menambahkan, akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











