• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gelapkan Uang Penjualan Kerupuk, Warga Anyer Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 22 April 2024 16:06
in Hukum

Ilustrasi pelaku penggelapan (Istock)

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara menggelapkan uang penjualan kerupuk senilai Rp8,757 juta, Sumarna, warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang didakwa Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

Dikutip dari laman SIPP PN Serang dengan nomor perkara 235/Pid.B/2024/PN SRG, perkara tersebut akan disidangkan pada Rabu, 24 April 2024.

RelatedPosts

KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05
Polresta Tangerang

Kasus Pengeroyokan Anaknya Mandek Setahun di Polresta Tangerang, Ibu Asal Batam Teriak-teriak di Depan Polda Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 09:23
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11

Pembacaan dakwaan kasus penggelapan uang penjualan kerupuk itu akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon RM Yudha Pratama.

Dalam dakwaan, Sumarna yang merupakan sales CV Dua Putra Berdikari Divisi Sembako mempunyai tugas sebagai tenaga kerja pelaksana bidang penjualan dan penagihan.

Pada 24 Juli 2023, Sumarna melakukan penawaran dan penjualan barang secara langsung berupa 30 bal kerupuk putih, 70 bal kerupuk orange, 100 bal kerupuk belang.

Kerupuk itu dijual kepada pihak PD. Anugrah melalui Maman Lukman di Jalan Pasar Anyar-Mancak Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dengan total tagihan sejumlah Rp7 juta.

Kemudian pada 25 Juli 2023 dilakukan pengiriman barang tersebut dari pihak CV Dua Putra Berdikari kepada PD Anugrah dan telah diterima oleh pihak PD Anugrah.

Selain itu, pada 21 Agustus 2023 terdakwa melakukan penawaran dan penjualan barang secara langsung berupa 30 bal kerupuk orange, 70 bal kerupuk belang, dan 300 bal sohun.

Barang itu dijual kepada pihak Toko Hj. MAAF di Jalan Pasar Anyar – Mancak Desa Kosambironyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dengan total tagihan sejumlah Rp6.258.000.

Keesokan harinya, pada 22 Agustus 2023 dilakukan pengiriman barang tersebut dari pihak CV. Dua Putra Berdikari kepada pihak Toko Hj. MAAF dan seluruh barang yang dikirimkan oleh CV Dua Putra Berdikari.

Pada 12 September 2023 pihak PD. Anugrah melalui Maman Lukman telah melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp7 juta. Namun uang Rp. 3,5 juta tidak disetorkan oleh terdakwa ke Bagian Keuangan CV. Dua Putra Berdikari.

Uang tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, tanpa seizin pihak CV Dua Putra Berdikari. Selain itu, pihak Toko Haji MAFF telah melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp. 6.258.000.

Namun uang sejumlah Rp. 5.258.000 tidak setorkan ke Bagian Keuangan CV Dua Putra Berdikari. Uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari tanpa seizin pihak CV Dua Putra Berdikari.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Audit Rekap Faktur OO Periode Juli-Agustus 2023 CV Dua Putra Berdikari tanggal 23 Oktober 2023 mengalami kerugian Rp. 8.757.920.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: CV Dua Putra BerdikariJPU Kejari Cilegonkasus penggelapanPengadilan Negeri Serangpenggelapanpolres cilegonPolsek AnyerRM Yudha PratamaSumarnauang K Kerupuk digelapkan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua Apdesi Lebak Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati di PDIP

Next Post

Pj Gubernur Banten Gugah Kebersamaan Bupati dan Walikota Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Next Post

Pj Gubernur Banten Gugah Kebersamaan Bupati dan Walikota Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bus listrik Serang

Bus Listrik di Kota Serang Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Masih Dikaji

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 20 Oktober 2026 14:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan layanan bus listrik mulai beroperasi pada 2027. Saat ini, Pemkot Serang bersama...

calon jemaah haji asal Lebak

444 Calon Jemaah Haji asal Lebak Akan Berangkat Pada Musim Haji 2027

by Nurabidin
Selasa, 20 Oktober 2026 14:02
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kementerian haji dan Umroh Kabupaten Lebak tengah mempersiapkan pemberangkatan jemaah calon haji asal Lebak pada musim haji...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.