SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara menggelapkan uang penjualan kerupuk senilai Rp8,757 juta, Sumarna, warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang didakwa Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
Dikutip dari laman SIPP PN Serang dengan nomor perkara 235/Pid.B/2024/PN SRG, perkara tersebut akan disidangkan pada Rabu, 24 April 2024.
Pembacaan dakwaan kasus penggelapan uang penjualan kerupuk itu akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon RM Yudha Pratama.
Dalam dakwaan, Sumarna yang merupakan sales CV Dua Putra Berdikari Divisi Sembako mempunyai tugas sebagai tenaga kerja pelaksana bidang penjualan dan penagihan.
Pada 24 Juli 2023, Sumarna melakukan penawaran dan penjualan barang secara langsung berupa 30 bal kerupuk putih, 70 bal kerupuk orange, 100 bal kerupuk belang.
Kerupuk itu dijual kepada pihak PD. Anugrah melalui Maman Lukman di Jalan Pasar Anyar-Mancak Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dengan total tagihan sejumlah Rp7 juta.
Kemudian pada 25 Juli 2023 dilakukan pengiriman barang tersebut dari pihak CV Dua Putra Berdikari kepada PD Anugrah dan telah diterima oleh pihak PD Anugrah.
Selain itu, pada 21 Agustus 2023 terdakwa melakukan penawaran dan penjualan barang secara langsung berupa 30 bal kerupuk orange, 70 bal kerupuk belang, dan 300 bal sohun.
Barang itu dijual kepada pihak Toko Hj. MAAF di Jalan Pasar Anyar – Mancak Desa Kosambironyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dengan total tagihan sejumlah Rp6.258.000.
Keesokan harinya, pada 22 Agustus 2023 dilakukan pengiriman barang tersebut dari pihak CV. Dua Putra Berdikari kepada pihak Toko Hj. MAAF dan seluruh barang yang dikirimkan oleh CV Dua Putra Berdikari.
Pada 12 September 2023 pihak PD. Anugrah melalui Maman Lukman telah melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp7 juta. Namun uang Rp. 3,5 juta tidak disetorkan oleh terdakwa ke Bagian Keuangan CV. Dua Putra Berdikari.
Uang tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, tanpa seizin pihak CV Dua Putra Berdikari. Selain itu, pihak Toko Haji MAFF telah melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp. 6.258.000.
Namun uang sejumlah Rp. 5.258.000 tidak setorkan ke Bagian Keuangan CV Dua Putra Berdikari. Uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari tanpa seizin pihak CV Dua Putra Berdikari.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Audit Rekap Faktur OO Periode Juli-Agustus 2023 CV Dua Putra Berdikari tanggal 23 Oktober 2023 mengalami kerugian Rp. 8.757.920.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi