SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten memastikan bahwa tiga pabrik baja yang disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sudah mengantongi izin industri.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada DPMPTSP Banten, Agusyandi, mengatakan bahwa ketiga pabrik itu, di antaranya, PT Long Teng Iron & Steel dan PT. Haw Hook Steel di Cikande, Kabupaten Serang. Pabrik ini disebut ilegal karena kedapatan memproduksi baja di bawah mutu Standar Nasional Indoensia (SNI).
Status perizinan dari pabrik yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sudah legal dengan izin industrial yang dikeluarkan langsung oleh Kemendag RI.
“PT Haw Hok Steel ini penanaman modalnya PMA yang izinnya diperoleh di Pusat. Dan setelah dicek disistem OSS, perusahaan ini punya izin industri sehingga secara aturan memenuhi syarat produksi,” kata Agusyani saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Senin, 29 April 2024.
Namun selain izin industri, pihak perusahaan juga wajib mempunyai izin lainnya salah satunya Klasifikasi Bahan Lapangan Indonesia alias KBLI. Izin itu wajib diurus oleh pihak perusahaan.
“Jadi yang kemarin itu bermasalah dari segi izin turunan dan mutu produknya, bukan izin industrinya. Dan itu bukan kewenangan kami (DPMPTSP Banten),” ungkapnya.
Dikatakannya, DPMPTSP Banten terus melakukan pengawasan secara administrasi terkait perisinan industri perusahaan-perusahaan di Banten. Sementara, pengawasan teknis terdapat di OPD terkait dalam hal ini, Disperindag Banten.
“Pengawasan DPMPTSP Banten itu hanya administrasi melalui sistem, sedangkan pengawasan langsung menjadi tangungjawab OPD teknis. Dan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 5, kita juga hanya menjalankan fungsi koordinasi untuk pengawsan yakni mengapprove jadwal pengawasannya saja,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono