SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya kembali terjadi di Kabupaten Serang. Dimana menimpa anak berusia 17 tahun berinisial BS asal Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat terhadap anak kandungnya membuat berbagai pihak geram, salah satunya Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Serang.
Ketua KPA Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, pihaknya sangat mengecam tindakan bejad yang dilakukan oleh orang tua yang asal Waringinkurung tersebut.
Seharusnya, sosok orang tua mampu melindungi anak-anaknya dan membimbing anak-anaknya agar nantinya mereka memiliki masa depan yang cerah, bukan justru menghancurkan masa depan mereka.
“Kami sangat mengecam perbuatan bejat yang di duga di lakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya. Komnas perlindungan anak mengawal kasus ini sejak ada laporan pada tanggal 27 April dan langsung berkoordinasi dengan Satgas PPA Kabupaten Serang,” katanya, Minggu 12 Mei 2024.
Ia mengaku, berdasarkan hasil assesmen yang dilakukan, tindakan bejat yang dilakukan ayah kandung korban tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2023 lalu. Bahkan akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam.
“Kondisi korban sangat butuh pendampingan bantuan psikososial agar korban dapat melewati masa trauma yang di alaminya,” tegasnya.
Ia mengatakan, akibat trauma yang dialaminya, korban sudah tidak mau lagi untuk melanjutkan pendidikannya setelah lulus SMP. Untuk itu, ia berupaya agar anak tersebut dapat sembuh dari trauma yang dialaminya sehingga bisa mendapatkan kembali hak-haknya.
“Kami memastikan agar korban mendapatkan hak-haknya sebagai anak, termasuk melanjutkan kembali pendidikannya, dan memastikan anak tersebut dapat di asuh oleh lingkungan keluarga terdekat yang dapat memberikan dukungan dalam proses pemulihan. Serta Komnas perlindungan Anak beserta Satgas PPA juga akan mengawal kasus hukum ini sampai putusan sidang,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar pelaku dapat diberikan hukuman semaksimal mungkin sehingga nantinya dapat memberikan efek jera dan membuat calon-calon pelaku lainnya mengurungkan niatnya untuk melakukan tindakan serupa.
“Diharapkan agar pelaku dapat di adili sesuai UU perlindungan anak yang berlaku dengan SE adil-adilnya. Ini dapat membuat efek jera bagi semua pelaku kejahatan seksual terlebih pada pelaku yang merupakan orang terdekat agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada orang tua dan orang lingkungan terdekat agar senantiasa mengawasi dan memperhatikan perkembangan putra-putri mereka.
“Terakhir kepada seluruh orang tua, keluarga tokoh masyarakat, tokoh agama, para pendidik dan juga seluruh elemen masyarakat agar sama sama melindungi anak-anaknya. Terus berupaya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











