slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Buang Limbah B3 Sembarangan, Pabrik di Kabupaten Serang Ini Dihukum Denda Rp 100 Juta

Fahmi by Fahmi
04-06-2024 12:25:05
in Hukum
Buang Limbah B3 Sembarangan, Pabrik di Kabupaten Serang Ini Dihukum Denda Rp 100 Juta

Ilustrasi pembuangan limbah B3. Istock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Datong Lightway Interational Technology (DLIT) dihukum denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hukuman tersebut dijatuhkan, karena pabrik pengelolaan bijih timah yang berlokasi di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung KM 4,5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu dinilai terbukti membuang limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Pidana denda Rp 100 juta,” tulis laman resmi PN Serang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 4 Mei 2024.

Vonis yang dibacakan Kamis 2 Mei 2024 itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Serang, Fitriah. Sebelumnya, PT DLIT dituntut denda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada PT Datong Lightway International Technology yang diwakili oleh pengurus Sandy bin Abas sejumlah Rp200 juta,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah, dilansir dari laman resmi PN Serang.

Jika denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan PT DLIT akan dirampas untuk menutupi denda tersebut. “Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka dirampas harta kekayaannya aset dari korporasi dirampas,” ungkapnya.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai PT DLIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo 116 huruf (a) Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UURI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Dijelaskan Fitriah, PT DLIT sudah mulai beroperasi sejak Mei 2020 lalu. Bahan baku yang digunakan oleh pabrik ini adalah pasir silikat, batu merah, batu kapur, timbal konsentrat dan bahan pendamping berupa kokas.

“Bahan baku PT Datong Lightway International Technology antara lain pasir silikat, batu merah dan batu kapur berasal dari produk lokal, sedangkan timbal konsentrat diimpor dari beberapa negara,” katanya.

Proses kegiatan dan usaha PT DLIT dalam memproduksi pembuatan ingot timah hitam diawali dengan proses pencampuran atau mixing bahan baku kecuali kokas.

Setelah proses pencampuran kemudian proses pencetakan dengan menggunakan mesin cetak seperti bata. “Selanjutnya dilakukan proses mempersiapkan material bata untuk ditata di bawahnya kokas, kemudian dilakukan pembakaran dengan suhu tinggi,” ungkapnya.

Fitriah mengungkapkan, pemisahan timbal dengan bahan lain dilakukan dengan meniupkan angin dari samping ke lokasi pembakaran atau tungku pembakaran. Kemudian, bahan baku tadi akan menjadi cair dan dialirkan ke wadah pencetak ingot timah hitam.

“Bahan lain yang masih tersisa dilakukan pengolahan kembali. Pengolahan kembali dilakukan terhadap sisa bahan yang memiliki warna dan ciri-ciri kandungan timbal atau timah halus masih ada atau kelihatan, sehingga dilakukan pengolahan kembali,” jelasnya.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Fitriah mengatakan, ingot timah hitam yang sudah dingin siap untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri. Sementara akibat dari produksi ini menghasilkan limbah slag.

“Kegiatan yang dilakukan PT Datong Lightway International Technology melakukan pemilahan berdasarkan bentuk slag yang ada, yaitu berbatu, kerikil atau pasir. Setelah dikelompokkan perusahaan menguji kandungan logam menggunakan laboratorium yang ada di pabrik,” katanya.

Fitriah menerangkan, dalam hal kandungan logam masih tinggi, maka bahan slag tersebut digunakan sebagai bahan baku produksi kembali. Total slag yang ditemukan di belakang perusahaan ini sekitar 100 ton.

“Bahwa PT Datong Lightway International Technology melakukan penempatan limbah B3 berupa slag di belakang perusahaan besarannya sekitar 100 ton,” ujarnya.

Menurut Fitriah, sekitar 100 ton slag yang termasuk ke dalam limbah B3 itu tidak ditempatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibat penempatan limbah yang tidak sesuai tempatnya itu, PT DLIT telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan.

“Kenyataannya bahwa limbah B3-nya tidak dimanfaatkan tetapi didumping atau ditempatkan secara terbuka,” ungkapnya.

Fitriah menegaskan, dengan membuang, menempatkan atau menumpuk limbah B3 ke media lingkungan secara terbuka di area belakang perusahaan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka dapat mencemari tanah dan air.

“Limbah yang mengandung pencemar logam-logam berat jika dibuang tanpa mengikuti persyaratan peraturan yang berlaku, maka jika terjadi hujan, air hujan berpotensi akan melarutkan logam-logam berat yang terkandung di dalamnya,” ucapnya.

“Selanjutnya logam-logam berat tersebut akan terbawa air hujan dan mencemari tanah dan air tanah. Logam-logam berat dikenal memiliki efek kronis (menahun-red) akibat sifatnya yang bioakumulatif,” sambungnya.

Akibat penempatan limbah B3 yang tidak sesuai itu, ancaman penyakit kronis terhadap manusia seperti darah tinggi, kanker, ginjal dan lain-lain dapat terjadi.

“Sedangkan untuk jangka pendek pembuangan limbah yang mengandung logam berat langsung ke media lingkungan akan mencemari tanah dan air tanah sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

Editor: Mastur

Tags: kasus limbah B3 PT DLIT Jawilankejari serangkementerian lingkungan Hidup dan hutananlimbah B3 PT Datong Lightway Interational Technologypencemaran lingkunganpencemaran lingkungan PT DLITPengadilan Negeri SerangPT Datong Lightway Interational TechnologyPT Datong Lightway Interational Technology buang limbahPT DLIT
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Monitoring DPUPR Provinsi Banten

Next Post

Kejari Serang Eksekusi Terpidana Perzinahan Rozy Zaky Hakiki dan Rihanah ke Penjara

Related Posts

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid
Berita Utama

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 12:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria bersama Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Next Post
Kejari Serang Eksekusi Terpidana Perzinahan Rozy Zaky Hakiki dan Rihanah ke Penjara

Kejari Serang Eksekusi Terpidana Perzinahan Rozy Zaky Hakiki dan Rihanah ke Penjara

Sanuji Bulat Nyalon Bupati di Kabupaten Lebak

Sanuji Bulat Nyalon Bupati di Kabupaten Lebak

Ribuan Baliho Dirusak, Bacabup Lebak Dede Supriadi Curhat ke Wartawan

Ribuan Baliho Dirusak, Bacabup Lebak Dede Supriadi Curhat ke Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

by Nurabidin
Selasa, 14 Juli 2026 18:54

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Adi Rifani, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Herfio...

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggagas program perlindungan bagi pekerja rentan melalui program bertajuk Satu Desa 100 Pekerja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak