SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Anyar, Kabupaten Serang dipersoalkan. Itu lantaran dua anggota Panwascam yang terpilih diduga pernah menjadi tim sukses di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Seorang Warga Kecamatan Anyar Mela Febriyani mengatakan, pihaknya melakukan laporan secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait dugaan tersebut.
“Terlibat saat Pilpres kemarin, saat itu dia masuk tim pemenangan buktinya sudah kita berikan ke Bawaslu. Pertama dia menggunakan kaos Prabowo-Gibran. Kalau yang satu lagi hadir dan foto bersama dengan Caleg,” ungkapnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis 13 Juni 2024.
Ia mengaku merasa khawatir ketika keduanya menjabat sebagai anggota Panwascam, justru akan berpengaruh kepada kinerjanya saat menjadi Panwascam dan terjadinya ketidaknetralan. “Diduga terlibat timses secara praktis yang dirasa tidak layak menjadi pengawas Pilkada saat ini. Jadi ada potensi tidak netral tidak ada integritas,” tegasnya.
Ia berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang. “Awalnya ada informasi, itu dilakukan penelusuran oleh Bawaslu, jadi kita ingin lebih cepat penanganannya kita buat laporan resmi. Informasi awal dua minggu setelah pengumuman itu, itu tanggal 20 Mei berupa informasi awal, ada yang terindikasi timses,” pungkasnya
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya mengaku sempat mendapatkan informasi awal terkait dengan persoalan yang ada di Panwascam Anyar dan sedang dalam tahapan penelusuran.
Dengan masuknya laporan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya yang sesuai dengan regulasi yang ada. “Kita identifikasi dari laporan tersebut apakah syarat formil dan materilnya masuk atau tidak, lalu akan dilakukan registrasi. Kalau itu masuk, maka Bawaslu akan melakukan pleno untuk di register. Jika tidak terpenuhi syarat formil dan materil, maka tidak dilakukan register oleh bawaslu,” tegasnya.
Ari menjelaskan, untuk menjadi seorang Panwascam, secara spesifik memang diatur persyaratan yang dilampirkan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
Apabila memang pernah menjadi pengurus atau anggota Parpol maka yang bersangkutan harus sudah berhenti sejak lima tahun terakhir. “Kita jamin tidak ada anggota atau pengurus partai yang menjadi Panwascam,” tegasnya
Namun untuk kasus tim sukses, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan identifikasi lebih mendalam mengenai hal tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah keterlibatannya sebagai tim sukses aktif ataupun hanya sebagai partisipan.
“Tapi kita akan melihat sejauh mana kalau bicara tim sukses tim suksesnya seperti apa. Beberapa subjek yang masuk dalam ketentuan undang-undang, pemilu dan pemilihan kepala daerah, ada subjek yang masuk dalam tim sukses itu. Di PKPU sudah dijelaskan, tim sukses itu ialah yang terdaftar di KPU, baik yang mendaftarkan diri, yang terdaftar ataupun didaftarkan sebagai tim pelaksana kampanye dan lain sebagainya,” tegasnya.
Ia mengatakan, dalam kasus yang terjadi saat ini, dua orang komisioner yang dilaporkan tersebut sebelumnya bukan merupakan penyelenggara baik PPK maupun Panwascam. Sehingga pada saat itu tidak ada larangan bagi keduanya memberikan kecenderungan dukungan kepada salah satu calon.
“Contoh saya pada saat Pilpres bukan sebagai penyelenggara, Kalau misal ada kecenderungan pilihan politik entah itu menggunakan atribut entah itu pakai kaos. Karena posisi saya saat itu tidak ada larangan dan saya punya hak untuk itu. Tapi kalau hal itu dilakukan saat ini, itu tentu tidak boleh karena saya sebagai anggota Bawaslu,” tegasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak











