SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MN (47), pria asal Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. Ia diamankan polisi karena dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, LA (14).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Tegalsari, pada Selasa malam, 11 Juni 2024.
“MN kami amankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” katanya, Jumat 14 Juni 2024.
Andi menjelaskan, kasus perbuatan cabul tersebut dilakukan dua kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan perbuatannya, pelaku hanya bersama korban. Sedangkan, istri atau ibu korban berada di luar.
“Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, pelaku masuk kamar dan melakukan perbuatan cabul di dalam kamar korban,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, korban tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Kondisi itu ternyata membuat pelaku kembali berulah dengan melakukan perbuatan serupa. “Kejadian kedua juga terjadi di dalam kamar korban,” ujar pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Andi mengungkapkan, pelaku yang masih terbawa nafsu dengan tubuh korban lantas mencobanya untuk mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Agar korban mau, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon tersebut mengiming-imingi siswi SMP itu dengan uang Rp 100 ribu.
“Kejadian yang ketiga terjadi di bulan Oktober, pelaku ini merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” ungkap mantan anggota Resmob Polda Banten.
Ajakan pelaku tersebut dikatakan Andi ditolak oleh korban. Ia yang merasa takut dengan pelaku lantas menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.
“Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut,” katanya.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Dari laporan tersebut, petugas mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya,” tutur perwira pertama Polri ini.
Editor: Mastur











