SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang menjauhi judi online.
Yedi mengaku, apabila terdapat ASN yang terlibat atau memainkan judi online, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Yedi, judi online perlu diberantas sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Bahkan, Jokowi juga membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Masa kerja Satgas Judi Online itu sampai dengan Desember 2024.
“Saya tegaskan judi online harus di berantas, sebab dampak buruk nya sangat begitu banyak dan patal itu harus di berantas,” ujar Yedi, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Yedi meminta, agar semua masyarakat serta ASN Pemkot Serang agar terhindar dari judi online. Apabila ada ASN Kota Serang yang kedapatan bermain judi online, maka Pemkot Serang tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas dan memberikan sanksi.
“Kita akan tindak tegas dan berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena judi ini harus kita perangi dan musnahkan. Kita tidak boleh berjudi dan harus bersih,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono
Reporter: Nahrul Muhilmi











