SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Banten mulai menemukan adanya kejanggalan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tahun Ajaran 2024.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia mengatakan, pihaknya terus memantau PPDB apakah sudah sesuai Juknis sebelum dan setelah pengumuman atau belum.
Hasilnya, pihaknya menemukan kejanggalan yaitu tidak terserapnya sisa kouta pada tahap I di tahap II. Yang mana, pada PPDB tahap I yang berupa jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua ini masih menyisahkan kouta dibeberapa SMA Negeri khususnya di wilayah Tangerang Raya.
“Pada tahap I kemarin itu kita temukan ada beberapa sekolah yang belum terserap semua koutanya, nah berdasarkan juklak juknisnya, sisa kouta ini seharusnya diakumulasikan ke penambahan kouta di tahap II,” kata Yeremia, Selasa, 9 Juli 2024.
Berdasarkan pantauan, komisi V menemukan bahwa sisa kouta itu tidak terserap di tahap ke II. Alhasil masih terdapat kekosongan kouta di tahap I kemarin yang kini belum terpenuhi.
“Ini tidak sesuai dengan peraturannya, karena masih menyisahkan kouta di tahap I kemarin,” ujarnya.
Yeremia mengaku tengah mempertanyakan terkait kejanggalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Sebab, ia mengaku khawatir, jika kouta itu tidak terserap, maka rombongan belajar (rombel) dibeberapa sekolah itu juga tidak terpenuhi.
“Nanti kita akan panggil, kita minta klarifikasinya, bagaimana sisa kouta ini dapat terserap,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepda Dinas Pendidikan untuk menyempurnakan kembali sistem dan merivisi kosa kata dalam sistem PPDB tentang teknis persyaratannya.
“Sekarang ada asumsi dari masyarakat bahwa bahwa masuk negeri itu susah, kekurangan dokumen langsung ditolak. Padahal itu bukan ditolak, tapi harus ada yang dipenuhi. Nah ini kita kemarin minta agar kata ‘ditolak’ ini dapat direvisi. Diperhalus lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











