SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan dua perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang diajukan oleh Kejati Banten, Senin 15 Juli 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, perkara yang disetujui penuntutan perkaranya tersebut atas nama Asmin alias Poles (30) dan Kumedi alias Paeng (27). Perkara tersebut berasal dari Kejari Kabupaten Tangerang.
“Pengajuan penghentian perkara tersebut dilakukan tadi melalui ekspose virtual di Kejati Banten. Dalam ekspose perkara tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Kajati Siswanto, Aspidum, para kasi dan jaksa fungsional Kejati Banten,” ungkap Rangga.
Rangga menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian pada akhir Februari dan awal Maret 2024 lalu di wilayah Kabupaten Tangerang. Keduanya saat ditangkap kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. “Kedua tersangka ini merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” katanya.
Rangga menjelaskan, perkara kedua tersangka tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya. Hal itu bersesuaian dengan BAB IV Penuntutan huruf b angka 3 dan huruf b angka 4 Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
“Dasar pengajuan restorative justice ini adalah Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ini.
Rangga mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan dari Kejati Banten sehingga perkara tersebut dimohonkan untuk dihentikan penuntutannya.
Pertimbangannya tersebut yakni: tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka ketergantungan untuk pemakaian narkotika.
Kemudian, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar; pengedar maupun kurir terkait jaringan peredaran gelap narkotika; tersangka bukan residivis kasus narkotika; tersangka tidak pernah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selain itu ada surat jaminan orang tua atau wali bahwa tersangka menjalani rehabilitasi proses hukum dari keluarga atau walinya,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











