SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebuah kamar kos yang berada di Kompleks Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang digerebek petugas Satresnarkoba Polres Serang, Kamis 25 Juli 2024.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus besar tembakau gorila siap edar, timbangan digital serta peralatan pembuatan tembakau sintetis.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, penggerebekan kamar kosan yang dihuni pria berinisial BD (20) tersebut dilakukan sekira pukul 15.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan ke lapangan,” ujarnya, Senin 29 Juli 2024.
Saat melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di kamar kos yang disebutkan memperjualbelikan narkoba.
Saat berada di dalam kamar kos, petugas mengamankan tersangka yang diketahui merupakan warga Kampung Cihaseum, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
“Petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD,” kata mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.
Dari dalam kamar kos tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapati sejumlah barang bukti yang diantaranya tembakau sintetis siap edar dengan seberat 786 gram dan peralatan membuat tembakau gorila.
“Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi,” kata Ali Rahman.
Ali Rahman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku telah memproduksi tembakau gorila belum lama ini. Bahan baku pembuatan tembakau gorila tersebut didapatkan dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
“Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana diatas enam tahun penjara.
“Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara,” tutur pria asal Sumatera Utara ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi