slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Divonis Bebas, JPU Kejari Cilegon Kasasi

Rajudin by Rajudin
01-08-2024 17:02:27
in Hukum, Utama
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Divonis Bebas, JPU Kejari Cilegon Kasasi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bakal segera mengajukan memori kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon.

Ketiganya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 31 Juli 2024.

Mereka dianggap tidak terbukti melanggar hukum dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto; dan Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugerah menyatakan, pihaknya bakal segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas ketiga terdakwa tersebut.

“Berdasarkan KUHP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap dan kami menunggu salinan lengkap hasil putusan untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang disampaikan pada putusan itu,” ujar Ryan saat konferensi pers menyikapi vonis bebas terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol di Kejari Cilegon, Kamis, 1 Agustus 2024.

Ryan mengaku, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor memohon salinan putusan lengkap terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Semoga cepat keluar salinan putusannya sehingga kami bisa mempelajari poin poin pertimbangan apa saja yang menjadi dasar putusan hakim tersebut,” kata Ryan.

Baca Juga :

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Sehingga dari putusan tersebut, pihaknya bisa menyimpulkan dan mempertahankan dakwaan yang dituduhkan ketiga orang tersebut.

“Di 14 hari ini kami akan mempelajari dan melakukan sikap perlawan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.

Untuk itu, dengan diberikan waktu selama 14 hari itu, pihaknya bakal menyiapkan untuk melawan melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.

“Jadi kalau dikatakan kasus ini bebas berkekuatan inkrah, itu belum ya, karena kami pasti akan melakukan upaya hukum kasasi setelah mempelajari salinan lengkap dari Pengadilan Negeri Serang tersebut,” tukasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ASN CilegonKasus Pasar GrogolKejaksaan Negeri CilegonKejari CilegonKorupsi Cilegonkorupsi Pasar GrogolKota CilegonPengadilan Negeri SerangTB Dikrivonis bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fatayat NU Deklarasi Dukung Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

Siswi SDIT AWWABIN Sepatan jadi Korban Kekerasan Teman Sekolahnya

Related Posts

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten
Hukum

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum...

Read moreDetails

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Next Post
Siswi SDIT AWWABIN Sepatan jadi Korban Kekerasan Teman Sekolahnya

Siswi SDIT AWWABIN Sepatan jadi Korban Kekerasan Teman Sekolahnya

Kamar Tahanan Kadis Parpora Kota Serang Over Kapasitas, Rutan Serang: Ada yang Tidur Depan Toilet

Kamar Tahanan Kadis Parpora Kota Serang Over Kapasitas, Rutan Serang: Ada yang Tidur Depan Toilet

Empat Lokasi di Kota Tangerang jadi Lokasi Uji Coba MBG, Ini Hasilnya

Empat Lokasi di Kota Tangerang jadi Lokasi Uji Coba MBG, Ini Hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 12:00
Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Minggu, 12 Juli 2026 11:57
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Juta

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 12:00

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain meningkatkan risiko kebakaran, tindakan tersebut...

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

Ketua Bawaslu Banten Raih Gelar Doktor, Wagub Dimyati: Kebanggaan bagi Masyarakat Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 12 Juli 2026 11:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal resmi meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dalam Sidang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak