CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bakal segera mengajukan memori kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon.
Ketiganya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mereka dianggap tidak terbukti melanggar hukum dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto; dan Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugerah menyatakan, pihaknya bakal segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas ketiga terdakwa tersebut.
“Berdasarkan KUHP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap dan kami menunggu salinan lengkap hasil putusan untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang disampaikan pada putusan itu,” ujar Ryan saat konferensi pers menyikapi vonis bebas terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol di Kejari Cilegon, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ryan mengaku, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor memohon salinan putusan lengkap terhadap tiga terdakwa tersebut.
“Semoga cepat keluar salinan putusannya sehingga kami bisa mempelajari poin poin pertimbangan apa saja yang menjadi dasar putusan hakim tersebut,” kata Ryan.
Sehingga dari putusan tersebut, pihaknya bisa menyimpulkan dan mempertahankan dakwaan yang dituduhkan ketiga orang tersebut.
“Di 14 hari ini kami akan mempelajari dan melakukan sikap perlawan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.
Untuk itu, dengan diberikan waktu selama 14 hari itu, pihaknya bakal menyiapkan untuk melawan melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.
“Jadi kalau dikatakan kasus ini bebas berkekuatan inkrah, itu belum ya, karena kami pasti akan melakukan upaya hukum kasasi setelah mempelajari salinan lengkap dari Pengadilan Negeri Serang tersebut,” tukasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











